Timika (suaramimika.com) – Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang termasuk wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar segera menyampaikan laporan periodik tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, Senin (2/2/2026).
“Bagi pejabat yang wajib lapor segera mengisi dan menyampaikan LHKPN agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Kateyau.
Penyampaian LHKPN ini kata Kateyau merujuk pada ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan batas akhir pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2026.
Pelaporan LHKPN jelas Kateyau, sangat penting sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Selanjutnya, tambah Kateyau, adanya keterlambatan maupun kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Segera laporkan sebelum batas waktu berakhir agar terhindar dari sanksi administratif,” pungkas Kateyau. (Sitha)













