Info Terbaru

Tidak Sesuai Ketentuan Otsus, Forum Peduli ASN Kabupaten Mimika Tuntut Pelantikan Pejabat Dibatalkan

×

Tidak Sesuai Ketentuan Otsus, Forum Peduli ASN Kabupaten Mimika Tuntut Pelantikan Pejabat Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Forum Peduli ASN Kabupaten Mimika saat menggelar aksi demo damai di kantor Pusat Pemerintahan.

Timika (suaramimik.com) – Forum Peduli Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika, meminta pelantikan pejabat yang dilakukan pada Tanggal 11 Maret 2026 dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

Forum Peduli ASN ini menilai pengukuhkan sekaligus pelantikan dan mengambil Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkup Kabupaten Mimika yang dilakukan oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong tidak sesuai dengan Undang-Undang Otsus.

Akibat tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Otsus inilah, maka ratusan massa Forum Peduli ASN menggelar aksi demo di halaman Kantor Pusat Pemerintahan SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika, pada Jumat (13/3/2026).

Massa mulanya berkumpul di Bundaran Timika Indah sebelum bergerak menuju kawasan pusat pemerintahan, untuk menyampaikan aspirasi terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam aksi tersebut massa membawa spanduk yang berisi 10 poin tuntutan, di antaranya meminta pelantikan pejabat pada 11 Maret 2026 dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Otsus.

Massa juga menyoroti dugaan adanya pasangan suami-istri yang menduduki jabatan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), serta menilai pelantikan tersebut tidak sesuai dengan jenjang karier ASN.

Para demonstran juga meminta agar jabatan pelaksana tugas (Plt) segera didefinitifkan, khususnya bagi orang asli Papua dari suku besar Amungme dan Kamoro.

Selain itu, massa juga meminta agar kepala distrik di wilayah Mimika diisi oleh putra daerah setempat.

Dalam orasinya, massa meminta Bupati Mimika membatalkan keputusan rolling jabatan tersebut dan melakukan penataan ulang jabatan sesuai aturan yang berlaku.(Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *