Pemerintahan

Penyusunan LPPD Bentuk Kewajiban Pemkab Atas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan

×

Penyusunan LPPD Bentuk Kewajiban Pemkab Atas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Para ASN perwakilan dari OPD di lingkup Pemkab Mimika saat mengikuti sosialisasi penyusunan LPPD Tahun 2025 di Hotel Grand Tembaga.

Timika (suaramimika.com) – Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah pusat atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kewajiban Pemkab kepada pemerintah pusat tersebut diungkapkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mimika, Ananias Faot saat membuka sosialisasi penyusunan LPPD yang digelar oleh Bagian Tata Pemerintahan di Hotel Grand Tembaga, pada Senin (16/3/2026).

“Penyusunan LPPD harus dilakukan secara serius, dan didukung oleh data serta informasi yang akurat dari seluruh perangkat daerah. Kualitas laporan yang disusun akan sangat mempengaruhi penilaian kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurutnya, LPPD juga menjadi instrumen penting dalam menilai capaian kinerja pemerintah daerah melalui proses Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

Dari sosialisasi ini Ananias berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami secara lebih baik mekanisme, indikator, serta tata cara penyusunan laporan.

Dengan pemahaman yang sama, proses pengumpulan data, penilaian indikator kinerja, hingga penyusunan laporan dapat berjalan lebih tertib, tepat, dan berkualitas.

Ananias juga menekankan pentingnya komitmen dan kerja sama dari seluruh pimpinan perangkat daerah dalam memastikan validitas data dan kualitas informasi yang disampaikan.

“Koordinasi internal di masing-masing perangkat daerah harus diperkuat, sehingga penyusunan LPPD Kabupaten Mimika dapat menghasilkan laporan yang benar-benar mencerminkan kinerja pemerintahan daerah yang sesungguhnya,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga dimanfaatkan untuk melakukan review terhadap data dari organisasi perangkat daerah yang sebelumnya telah dikumpulkan.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perubahan indikator serta data, yang masih perlu dilengkapi oleh sejumlah OPD.

Karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan perangkat daerah yang belum menyerahkan atau melengkapi data dapat segera menyampaikannya agar proses penyusunan laporan dapat dipercepat.

“Laporan yang disusun tahun ini merupakan laporan data tahun 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026. Oleh karena itu, seluruh OPD diharapkan dapat segera melengkapi data yang masih kurang,” pungkas Ananias. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *