Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), terus berupaya untuk melindungi hak dan memberdayakan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).
Upaya perlindungan dan pemberdayaan ini salah satunya dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM (OAP), pada Senin (13/4/2026) di Ballroom Hotel dan Resto Cenderawasih 66.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, Perda Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP adalah regulasi yang disahkan pada 25 November 2024 untuk memprioritaskan OAP dalam pengelolaan ekonomi lokal.
Perda ini jelasnya, untuk mengatur hak prioritas OAP atas penjualan komoditi khas (Seperti pinang, noken, aksesoris) dan kewajiban pengembalian usaha lokal kepada OAP.
Wabup Kemong berharap sosialisasi Perda ini dibuat sedemikian rupa untuk menjelaskan peraturan-peraturan yang mengatur tentang para pelaku usaha.
“Jadi sambil melakukan usahanya harus melihat aturan. Di sini ada pedagang yang jual pinang, buah merah, sarang semut dan lainnya. Adanya Perda Nomor 4 ini adalah untuk mengatur dan melindungi hak kalian,” ujar Kemong.
Setelah sosialisasi ini, Wabup berharap informasi soal Perda Nomor 4 Tahun 2024 dapat diteruskan ke pedagang yang lain.
“Kalian yang diundang ini adalah perwakilan dari teman-teman yang ada di luar. Mimika kota harmoni. pemerintah hadir untuk melindungi semua dengan peraturan yang berlaku,” jelas Kemong.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar menyebut jika Perda ini lahir dari inisiatif dewan periode 2019-2024.
Lahirnya Perda ini kata Iwan Anwar, dikarenakan adanya upaya untuk keberpihakan bagi pelaku UMKM. Pelaku UMKM OAP jelasnya, memiliki kendala internal berupaya kualitas SDM yang belum berjiwa wirausaha, keterbatasan modal, kesulitan bahan baku yang menjadi faktor utama pengelolaan SDA, rendahnya pangsa pasar.
“Melihat persoalan yang dihadapi pelaku UMKM OAP ini, maka lahirlah Perda Nomor 4 Tahun 2024 untuk memback up mereka serta memberdayakanya,” ungkap Iwan Anwar.
Melalui Perda ini lanjut Iwan Anwar, pemerintah memberikan peluang yang lebih luas aga pelaku UMKM OAP berdaya saing dan mandiri. Perda ini kata tambahnya, juga tidak berarti mengintimidasi pelaku UMKM non OAP karena landasan Perda ini adalah keberpihakan pemerintah bagi pelaku usaha secara adil.
Nantinya, untuk pelaksanaan pemberlakuan Perda akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Sementara itu untuk pengawasan dilakukan oleh Satpol PP. (Sitha)















