Info TNIKabar MimikaPemerintahan

Pemkab Mimika Segera Berlakukan Jam Pulang Kantor Pukul 16.30 WIT

×

Pemkab Mimika Segera Berlakukan Jam Pulang Kantor Pukul 16.30 WIT

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika Johannes Rettob saat memimpin apel gabungan di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (4/5/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bakal segera memberlakukan jam pulang kantor dan pada pukul 16.30 WIT.
Untuk jam masuk kantor tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 WIT.

Pemberlakuan jam pulang kantor yang baru ini akan bahkan sudah didukung dengan ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbup). Selanjutnya edaran resmi akan ini diteruskan ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilaksanakan.

Bupati Johannes Rettob saat memimpin apel gabungan di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (4/5/2026) mengatakan, pemberlakuan jam pulang kantor yang baru ini dilaksanakan karena berdasarkan hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurutkan jika pemberian Tunjangan Pokok Penghasilan (TPP) yang dikeluarkan oleh Pemkab Mimika tinggi namun belum dibarengi dengan jumlah jam kerja yang sesuai.

“Perbup sudah saya tanda tangani. Aturan baru ini mulai diberlakukan pekan ini atau pekan depan ya. Hasil kinerja ASN harus kelihatan. Masuk jam 08.00 WIT dan pulang 16.30 WIT,” ujar Rettob.

Semua pegawai kata Rettob, diharapkan pro aktif. Hal ini dikarenakan masih banyak laporan pegawai yang tidak berani melaksanakan tugas karena info akan dipindahkan dan lainnya.

“Bapak/Ibu tidak usah khawatir, laksanakan tugas seperti biasa. Semua sesuai aturan. Saya percaya semua OPD sudah melaksanakan tugas dengan baik,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *