Papua Tengah

Forum Koordinasi Teknis Asosiasi Kepala Daerah Provinsi Se-Tanah Papua Tanda Tangani 12 Kesepakatan

×

Forum Koordinasi Teknis Asosiasi Kepala Daerah Provinsi Se-Tanah Papua Tanda Tangani 12 Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa saat menandatangani 12 kesepakatan dalam Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua, Senin (11/5/2026) di Hotel Horison Diana.

Timika (Suaramimika.com) – Asosiasi Kepala Daerah Provinsi Se-Tanah Papua menandatangani 12 kesepakatan, untuk percepatan pembangunan di Papua.

Ketua Panitia Forum, Silwanus Sumule menjelaskan, 12 kesepakatan ini telah ditandatangani bersama, sehingga hasil ini akan didorong dalam forum teknis yang akan dilaksanakan pada besok hari.

“Besok kita lanjutkan dengan pembahasan teknisnya bersama semua pimpinan dan juga pemangku kepentingan dalam melaksanakan teknis 12 kesepakatan,” ujar Silwanus, Senin (11/5/2026) di Hotel Horison Diana Timika.

Adapun ke 12 kesepakatan tersebut yakni, satu, Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua tetap berkomitmen mendukung agenda dan program strategis Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Dua, mendorong keberlanjutan program dan kegiatan strategis Pemerintah yang dilaksanakan di Tanah Papua sejak tahun 2024. Yakni, Trans Papua, Tol Udara, BBM 1 Harga dengan dukungan penerbangan khusus.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, Kawasan Pariwisata Prioritas Raja Ampat dan Destinasi Pariwisata prioritas masing-masing provinsi. Kawasan Industri Teluk Bintuni, kawasan industri pupuk Fakfak, kawasan industri perikanan, Nabire, Biak, Timika dan Merauke, kawasan industri Timika, dan Kawasan Sentra Pertanian Nabire, Merauke dan Papua Pegunungan, maupun berbagai kegiatan prioritas nasional lainnya di Tanah Papua dengan prinsip kekhususan.

Ketiga, mendorong percepatan penyelesaian pembangunan kawasan Inti Pusat dan Infrastruktur penunjang kantor pemerintahan beserta sarana dan prasarana pendukungnya yang dituntaskan paling lambat tahun 2028 dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Daerah Otonom Baru/Provinsl Baru.

Keempat, mendorong terwujudnya pendampingan dan pembinaan secara berkelanjutan dari Kementerian terkait (Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas) dan Mitra Pembangunan Internasional dalam rangka penguatan pengelolaan Dana Otsus melalui revisi Undang-Undang Otsus Papua. Peraturan Pemerintah Nomor 106-107 Tahun 2021, dan PMK 33/2024.

Salah satunya melalui pembentukan Tim Taskforce Tata Kelola Dana Otsus di setiap daerah guna memperkuat koordinasi Pusat Daerah.

Kelima, mendorong terwujudnya Papua Sehat, Papua Cerdas dan Papua Produktif sebagai implementasi rencana induk dan rencana aksi percepatan pembangunan Papua melalui program Percepatan Pembangunan di Papua.

Keenam, mengawal secara serius penggunaan atas tambalan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026.

Ketujuh, mendorong terwujudnya Provinsi-Provinsi di Tanah Papua sebagai “Provinsi Olahraga” melalui dasar Hukum Perpres/Inpres guna membangun generasi muda sejak usia dini hingga tingkat prestasi.

Kedepalan, memperkuat kelembagaan Asosiasi Kepala Daerah se- Tanah Papua melalui, Legalitas Badan Hukum, Pembentukan Sekretariat Asosiasi dengan kolaborasi pembiayaan yang proporsional dari setiap pemerintah provinsi, yang memiliki tugas dan fungsi mengoordinasikan pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah di enam provinsi, serta menunjuk Sekda masing-masing provinsi sebagai pejabat penghubung sekretariat Asosiasi Kepala Daerah se Tanah Papua.

Sembilan, membangun sinergitas kelembagaan antar Asosiasi Kepala Daerah se Tanah Papua, BP3OKP, MRP, DPRP dan Komite Eksekutif dalam mendukung percepatan pembangunan Papua.

Kesepuluh, mengoptimalkan pelaksanaan program prioritas strategis bersama (PPSB) menuju prioritas Papua sehat, cerdas dan produktif dengan fokus pada penyelesaian pendataan OAP, sekolah sepanjang hari, beasiswa pendidikan bagi OAP, jaminan kesehatan OAP dan perlindungan sosial bagi OAP yang rentan.

Kesebelas, kekayaan alam Papua tidak hanya dinikmati oleh daerah penghasil, tetapi menjadi berkat bagi seluruh masyarakat Papua, melalui satu kesatuan ekonomi dan fiskal, yaitu pembagian DBH SDA dan diatur oleh Gubernur daerah penghasil untuk semua provinsi dengan mekanisme adil, satu untuk enam dan enam untuk satu.

Dua belas, pelaksanaan pertemuan paling sedikit satu kali dalam setahun atau sesuai dengan kebutuhan. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *