Pemerintahan

ASN Pemkab Mimika Tidak Boleh Siaran Langsung di Medsos Saat Jam Kerja

×

ASN Pemkab Mimika Tidak Boleh Siaran Langsung di Medsos Saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
Para pegawai lingkup Pemkab Mimika saat mengikuti apel gabungan, Senin (8/6/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dilarang keras, melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja atau saat sedang melaksanakan tugas.

Penegasan tersebut diungkapkan Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memimpin apel gabungan di kantor Pusat Pemerintan pada Senin (8/6/2026).

“Media sosial saat ini, betul-betul kamu (pegawai) gunakan dengan baik. Media sosial ini internal kita dulu. Jadi kalau kalian suka siaran langsung live baik TikTok, Facebook apalagi yang bisa live itu jangan kamu kerja apa saja live. Saya lagi makan misalnya, kalau makan di luar sana tidak apa apa, tapi dilihat nanti kalau makannya pada jam-jam, bukan jam makan, bukan jam istirahat, kalian bisa dikenakan sanksi,” jelas Rettob.

Kata Rettob, baik ASN maupun P3K wajib sadar statusnya sebagai aparatur negara, tidak boleh berbicara dan bersikap sembarangan layaknya masyarakat umum.

Mereka ungkapnya, juga dilarang memotret dokumen resmi seperti tanda tangan, SP2D, SPN, lalu menyebarkannya ke media sosial karena hal ini dapat membuka aib internal dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Saya juga tegaskan khusus kepada salah satu pegawai P3K di Dinas Pertanahan dan Pemukiman, yang menyebarkan informasi tidak benar. P3K ini dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika melanggar aturan,” tegasnya.

Media sosial lanjutnya, harus digunakan untuk hal positif, bukan menyebarkan hal negatif yang merugikan citra pemerintah.

Retttob juga mengingatkan kepada pegawai yang bertindak sebagai pengelola grup WhatsApp, wajib bertanggung jawab atas isi percakapan.

Jika ada masalah atau konten yang berpotensi menimbulkan opini buruk, perpecahan, atau mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya harus segera ditindaklanjuti.

“Sudah ada laporan terkait beberapa oknum yang menyebarkan hal-hal yang tidak tepat, mengkritik tanpa dasar, atau membicarakan hal yang berpotensi memecah belah. Diharapkan berhati-hati, dan memahami aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Lanjutnya, walaupun ada penilaian masyarakat yang menilai kinerja pemerintah lambat, pembangunan belum terlihat, dan pertumbuhan ekonomi terhambat.

Hal ini dipahami sebagai dampak situasi ekonomi dan politik nasional yang sudah dijelaskan sebelumnya, bukan karena tidak bekerja.

“Pegawai diharapkan tidak ikut-ikutan menyebarkan penilaian negatif yang tidak berdasar, melainkan memahami konteks dan bekerja dengan baik untuk memperbaiki keadaan,” pungkas Rettob. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *