Pemerintahan

Waktu Hanya 60 Hari, Inspektorat Mimika Tekankan OPD Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK

×

Waktu Hanya 60 Hari, Inspektorat Mimika Tekankan OPD Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Drs. Dwi Cholifah.

Timika (Suaramimika.com) – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika diimbau, agar segera menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan batas waktu maksimal 60 hari sejak diserahkan.

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Drs. Dwi Cholifah mengatakan, kewajiban tindak lanjut ini terhitung mulai dari tanggal 2 Juni hingga 2 Agustus 2026.

Ads

Adapun temuan dalam LHP ada dua yakni, administrasi yang berkaitan dengan perbaikan regulasi dan tata kelola dokumen dan keuangan.

Hal ini mewajibkan adanya penyetoran atau pengembalian uang ke kas daerah akibat adanya kelebihan pembayaran, atau kekurangan volume pekerjaan pada proyek atau program tertentu.

Tindak lanjut tidak berlangsung pada periode Juli hingga 2 Agustus, namun tetap ada penyelesaian bersifat administrasi yang meliputi penyempurnaan regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap OPD dan penyelesaian kewajiban pengembalian dana/kerugian daerah yang harus segera ditindaklanjuti

“Batas waktu dan proses penyelesaian sesuai ketentuan, penyelesaian diberikan tenggat waktu 60 hari,” ujar Dwi.

Jika belum selesai dalam batas tersebut, maka akan ditempuh mekanisme hukum dengan adanya Tim Ganti Rugi Daerah (TGR) yakni lembaga yang bertugas memeriksa dan memutuskan kewajiban penggantian kerugian daerah, yang selama ini belum berjalan optimal.

Penanganannya kata Dwi, melibatkan Bidang Aset, BPKAD, dan Inspektorat, dengan keputusan akhir diambil oleh TPTGR (Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Daerah) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.

Jika melalui TGR belum selesai, maka perkara akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum Daerah (APD) untuk proses lebih lanjut.

“Surat keputusan dari Bupati telah diterbitkan dan didistribusikan, sebagian OPD sudah mengambil dan menerima arahan mengenai langkah kerja dalam jangka waktu 60 hari tersebut, meliputi penyusunan rencana tindak, perbaikan sistem, hingga penyetoran dana,” ungkap Dwi.

Lanjut Dwi, contoh perbaikan yang dilakukan penyempurnaan peraturan misalnya di Bapenda sedang diajukan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) ke Bagian Hukum untuk direvisi berdasarkan temuan BPK, agar dapat digunakan sebagai acuan baru.

“Pembaruan SOP terutama yang berkaitan dengan tata cara pemungutan, dan pengelolaan retribusi daerah,” beber Dwi. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *