Timika (Suaramimika.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika bersama UPTD Samsat Timika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, serta Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengawasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga hari di sejumlah SPBU di Kabupaten Mimika.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda, Melianus Selitubun mengatakan, pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat selaku Wajib Pajak guna meningkatkan kepatuhan dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Melianus, Kamis (16/7/2026) di ruang kerjanya.
Selain memberikan edukasi kepada pengendara, tim gabungan juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Melalui sinergi antar instansi ini diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Kabupaten Mimika.
Dalam kegiatan ini, Melianus menyebut jika mekanisme pelaksanaan yakni menggunakan pendekatan kepada pengguna jalan.
“Bagi pemilik kendaraan yang sudah melunasi pajak, kami meminta kesediaannya untuk ditempeli stiker khusus tanda kepatuhan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” ungkapnya.
Perlu ditegaskan lanjutnya, kegiatan ini tidak memberlakukan sanksi pemblokiran atau penolakan pengisian bahan bakar. Kegiatan ini murni berupa pendataan dan pendekatan.
“Kami mengecek status pembayaran pajak, jika sudah lunas maka ditempeli stiker, sedangkan jika belum lunas maka kami berikan arahan dan himbauan untuk segera melunasi ke kantor Samsat,” jelasnya.
Kegiatan kata Melianus, dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut, yang mencakup 5 titik lokasi SPBU, yaitu SPBU Nawaripi, SPBU Jalan Yos Sudarso, SPBU Jalan Hasanuddin, SPBU SP2 dan SPBU KM 8.
Dari hasil pengamatan, tambahnya, secara rinci jumlah pastinya masih akan direkapitulasi kembali. Namun gambaran umumnya, ditemukan kendaraan yang sudah melunasi pajak cukup banyak, namun di sisi lain masih cukup banyak pula yang belum melunasi kewajibannya.
Melalui kegiatan ini, Melianus berharap kesadaran masyarakat Mimika terhadap pembayaran pajak semakin meningkat. Perlu dipahami bahwa pajak yang disetorkan inilah yang kemudian kembali dimanfaatkan untuk pembangunan Kabupaten Mimika, perbaikan fasilitas umum, dan kepentingan masyarakat luas.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, agar segera melunasinya. Mari kita sadari bersama bahwa pajak ini berasal dari kita, dan untuk kepentingan kita pula,” pungkas Melianus. (Sitha)
















