Kabar Mimika

Minimalisir Dampak Hukum, OPD Lingkup Pemkab Mimika Wajib Selesaikan Tagihan Pihak Kedua

×

Minimalisir Dampak Hukum, OPD Lingkup Pemkab Mimika Wajib Selesaikan Tagihan Pihak Kedua

Sebarkan artikel ini
Para ASN saat mengikuti apel gabungan di halaman kantor Pusat Pemerintahan, Senin (20/7/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang masih memiliki tagihan kepada kontraktor atau pihak kedua wajib segera melunasi pembayaran.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, kewajiban untuk menyelesaikan tagihan kepada pihak kedua telah disampaikan pada rapat sebelumnya kepada semua kepala OPD.

Ads

“Saya harap OPD semuanya segera selesaikan tagihanya kepada pihak ke dua. Ini wajib agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun kerugian bagi pihak lain,” ujar Kemong.

Pemerintah tegas Kemong, tidak boleh menunda-nunda kewajiban pembayaran yang sudah menjadi hak pihak lain.

“Minggu lalu kita sempat sampaikan juga untuk segera ditagih dan saya harap supaya ini segera kita selesai. Kita tidak boleh berhutang dengan pihak kontraktor, harus diselesaikan kalau tidak biasanya jadi masalah,” jelas Kemong.

Aturan mengenai utang atau kewajiban pembayaran kepada kontraktor ini tunduk pada Hukum Perdata dan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Utang ini murni bersifat perdata (bukan tindak pidana), kecuali jika ada unsur penipuan sejak awal perjanjian.

“Untuk itulah, yang masih berhutang segera ada tagihan supaya dibayarkan,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *