Kabar Mimika

Penuhi Akses Keadilan Bagi Masyarakat, Tahun 2026 DPRK Mimika Segera Sahkan Perda Tentang Lembaga Bantuan Hukum

×

Penuhi Akses Keadilan Bagi Masyarakat, Tahun 2026 DPRK Mimika Segera Sahkan Perda Tentang Lembaga Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H.Iwan Anwar bersama anggota dewan saat studi tiru di Pemerintah Kota Makassar.

Tinika (Suaramimika.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika bakal sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Bantuan Hukum di Tahun 2026.

Ketua Bapemperda Mimika, H.Iwan Anwar mengatakan, Perda tentang lembaga bantuan hukum ini hadir dengan tujuan menjamin kehadiran pemerintah dalam memenuhi akses keadilan, serta memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ads

Sebelum Perda ini disahkan, sebelumnya Bapempeda melakukan studi tiru ke Makassar.

“Kota Makassar dijadikan lokasi studi karena telah memiliki pengalaman penerapan kebijakan ini,” ujar H.Iwan, Jumat (31/7/2026).

Melalui pembahasan langsung dengan Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, kata H.Iwan, diperoleh gambaran pelaksanaan penerapan Perda bantuan hukum.

Pemerintah Kota Makassar sebutnya, menjalin kerja sama dengan 4 Lembaga Bantuan Hukum mitra resmi yang kingkup pelayanan mencakup kegiatan litigasi (pendampingan hingga di persidangan) dan non-litigasi (penyuluhan dan edukasi hukum), di mana kegiatan non-litigasi lebih banyak dilakukan secara proaktif menjangkau masyarakat.

Pada studi tiru ini, Bapemperda mempelajari bentuk perjanjian kerja sama, mekanisme pemberian imbal jasa/honor tenaga hukum, serta pertimbangan penanganan kasus perdata bagi masyarakat tidak mampu meskipun nilai objek sengketa cukup besar.

Program ini ungkapnya, dirasakan manfaatnya secara luas, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Pengalaman ini lanjutnya, akan diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi daerah, dengan target penetapan Rancangan Perda bantuan hukum tahun pada tahun 2026.

Selain studi tiru soal penerapan bantuan hukum, tambah H.Iwan, mereka juga mempelajari pola pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna mendukung pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun tentang Perlindungan Komoditi Lokal.

Di Kota Makassar, pengelolaan dilakukan melalui pola Inkubator Usaha yang berada di bawah naungan koperasi, dengan fungsi utama menginventarisasi para pelaku usaha, memberikan pelatihan peningkatan mutu dan pengemasan produk, memfasilitasi penerbitan legalitas badan hukum dan menjadi perantara akses permodalan dan kredit dari perbankan.

Seluruh layanan pembinaan ini lanjutnya, diberikan secara gratis, dan hingga saat ini telah membina sekitar 4.000 pelaku usaha.

“Berdasarkan hal ini, disarankan agar Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika mengadopsi pola serupa, mengingat banyaknya potensi produk lokal seperti olahan singkong yang masih perlu peningkatan kualitas kemasan dan standar pasar,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini menyebut jika, selain dua hal tersebut, kunjungan ini juga bertujuan mempelajari pelaksanaan kebijakan afirmasi pemberdayaan masyarakat, mencakup pembinaan kelembagaan, permodalan, serta utamanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dari sisi tata kelola aturan, diperoleh informasi bahwa ketentuan teknis operasional di Makassar ditetapkan melalui Peraturan Walikota setelah Peraturan Daerah disahkan.

Sementara untuk Kabupaten Mimika, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Komoditi Lokal (Perda Nomor 4) sudah ditetapkan, tinggal menyempurnakan pelaksanaannya.

“Nanti peraturan ditetapkan terlebih dahulu, kemudian baru dilakukan sosialisasi menyeluruh. Saat ini baru dilaksanakan pemberitahuan informasi awal, dan terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk persiapan selanjutnya,” pungkas H.Iwan. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *