Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika senantiasa berupaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan yang sah atau belum tercatat secara administrasi negara.
Upaya yang dilakukan itu melalui kegiatan nikah massal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika.
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, di 2026 ini adalah tahun ke tiga pelaksanaan nikah massal.
Tahun ini, selain di wilayah perkotaan, nikah massal juga bakal diselenggarakan di wilayah pesisir.
“Kegiatan pelayanan ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah kota. Insya Allah besok pagi, kami akan melanjutkan pelayanan pernikahan massal di Kampung Otakwa, Distrik Mimika Timur Jauh, untuk 75 pasangan dari masyarakat setempat,” ujar Slamet, Rabu (5/8/2026).
Nikah massal ini kata Slamet, akan diikuti oleh pasangan mempelai Orang Asli Papua (OAP).
Melalui kegiatan nikah massal yang telah memasuki tahun ketiga ini, ia harapkan bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan penetapan ikrar nikah dan pencatatan perkawinan secara resmi, pasangan suami istri akan memperoleh kepastian hukum yang berdampak langsung pada terpenuhinya berbagai hak kependudukan mulai dari penerbitan buku nikah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dengan status yang benar, hingga akta kelahiran anak yang mencantumkan identitas orang tua secara lengkap. (Sitha)
















