Timika (Suaramimika.com) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika kini tengah menyiapkan skema Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Skema ini sebagai solusi mengatasi keterbatasan lahan parkir di kawasan ramai, pusat perbelanjaan, dan sejumlah ruas jalan utama aktivitas masyarakat.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, menyampaikan, penyediaan parkir tepi jalan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur pemanfaatan badan jalan sebagai lokasi parkir.
“Dishub berusaha untuk menyediakan sarana dan prasarana parkir di tempat-tempat keramaian maupun pusat perbelanjaan. Di lokasi tersebut nantinya juga akan ditarik retribusi parkir,” ujar Mikael, Jumat (11/9/2026).
Sebelum kebijakan ini diterapkan, Dishub Mimika terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada bulan depan dengan menempatkan tenaga kerja di setiap titik yang telah ditentukan.
Pengelolaan tenaga parkir nantinya melibatkan pihak ketiga. Namun, pengelola diwajibkan memiliki badan usaha yang jelas, legal, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Sejumlah titik awal yang disiapkan sebagai lokasi parkir tepi jalan umum meliputi satu lokasi di Jalan Hasanuddin, empat lokasi di Jalan Budi Utomo, serta dua lokasi di Jalan Cenderawasih.
Adapun tarif retribusi yang direncanakan yakni Rp2.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.
Selain parkir di badan jalan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola lahan kosong yang dapat disewakan dan dimanfaatkan sebagai lokasi parkir umum.
Kata Mikael, langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang mendirikan tempat usaha namun tidak memiliki lahan parkir yang memadai.
Dishub Mimika kini juga tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) terkait penertiban parkir liar bekerja sama dengan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).
Setelah regulasi tersebut selesai dan disosialisasikan, penindakan tegas termasuk penderekan akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih melanggar.
“Jika Perbup ini sudah jadi dan sudah kami sosialisasikan, tetapi masih ada yang melanggar, maka terpaksa kami derek. Sarananya sudah ada, tinggal eksekusi dan menunggu payung hukumnya,” pungkas Mikael. (Sitha)













