Timika (Suaramimika.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program Gebyar Sadar Pajak Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi nyata bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, menyampaikan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan tahun sebelumnya dan akan terus diselenggarakan secara berkelanjutan demi meningkatkan kesadaran perpajakan di daerah.
“Program undian doorprize ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi kriteria kepatuhan pajak tertentu,” ujar Hendrikus, Kamis (17/9/2026).
Adapun syarat wajib pajak yang berhak mengikuti undian kata Hendrikus, meliputi telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Pajak Hotel dan Restoran.
“Konsumen atau wajib pajak yang menikmati layanan makan dan minum di rumah makan diwajibkan mengambil struk pembayaran lalu mengunggahnya ke sistem resmi yang telah disediakan,” jelasnya.
Untuk menjamin transparansi, Pemkab Mimika merancang mekanisme undian yang akuntabel dan dapat diakses oleh publik. Adapun waktu pelaksanaan Undian dilangsungkan tanggal 6 Oktober mendatang.
Acara pengundian dan penyerahan hadiah nantinya sambung Hendrikus, akan dipimpin langsung oleh Bupati Mimika.
Bahkan, seluruh rangkaian acara disiarkan secara live streaming dan hasil pemenang ditampilkan secara langsung melalui layar transparan menggunakan sistem terintegrasi.
Sebagai bentuk feedback atau timbal balik atas kontribusi nyata masyarakat dalam membangun daerah, Pemkab Mimika telah tambahnya, menyiapkan puluhan hadiah menarik.
Hadiah utama dan hiburan tersebut di antaranya Unit Sepeda Motor, Kulkas, Televisi, Mesin Cuci, serta berbagai hadiah menarik lainnya.
Melalui program Gebyar Sadar Pajak ini, Pemkab Mimika tambah Hendrikus, berharap tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan ke depannya akan semakin meningkat demi kemajuan pembangunan Kabupaten Mimika. (Sitha)














