Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor dan BB 12 Unit Sepeda Motor

×

Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor dan BB 12 Unit Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Mimika, Kompol J Limbong, SH saat menunjukan barang bukti sepeda motor curian yang telah diamankan di Polres Mimika.

Timika (Suaramimika.com) – Satreskrim Polres Mimika meringkus dua remaja berinisial R (16) dan A (17) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di sekitar SP 1 Distrik Wania, pada Rabu (14/10/2026) sore.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita 12 unit sepeda motor. yang merupakan barang bukti.

Ads

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak melalui Waka Polres Mimika, Kompol J. Limbong mengatakan kedua pelaku masih berstatus anal di bawah umur.

Meski demikian, kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Mimika, guna keperluan penyidikan.

Wakapolres menguraikan kasus ini terbongkar setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Mimika.

Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di wilayah SP 1.

Kata Wakapolres, dari keterangan para pelaku, mereka telah beraksi sejak Bulan Juni 2026 dengan total sepeda motor yang berhasil dicuri sebanyak 12 unit.

Ia juga membeberkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 18.00 WIT sampai pukul 21.00 WIT dengan menyasar sepeda motor jenis matic yang terparkir di depan rumah, di pasar atau yang sedang terparkir jauh di suatu tempat.

Dimana modus mereka yakni mematahkan stang dan sambung kabel untuk dibawa pergi.

Setelah itu mereka mulai mencari pembeli, dan menjual dengan harga yang murah.

“Jadi mereka ini membuat satu kelompok. Ketika si A mencuri maka si B menjual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp500.000 sampai Rp4 juta rupiah. Pada dasarnya pembeli motor itu tahu kalau motor ini tidak ada surat-surat. Dan uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya,” urai Kompol Limbong.

Wakapolres menyebut dari total barang bukti 12 unit sepeda motor itu, ada terdapat 2 laporan polisi yang tempat kejadian perkara di wilayah SP 1.

“Tim kami berhasil menemukan 12 motor hasil curian dari berbagai lokasi. Dan saat ditemukan, kondisi motor sebagiannya ada yang sudah dimodifikasi dan ada juga yang belum,” ucap Wakapolres.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut khususnya kepada para pembeli.

“Untuk penadah sudah dimintai keterangan, dan masih didalami keteranganya,” kata Kompol Limbong.

Wakapolres mengungkapkan proses hukum terhadap kedua pelaku tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kedua pelaku ini akan kami proses, tapi karena masih anak di bawah umur tentu harus mengikuti prosedur. Artinya, penanganan perkara terhadap anak itu ada tahapan yang harus kita lakukan,” bebernya.

Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakarat yang merasa kehilangan sepeda motor, maka bisa mengecek langsung di kantor Pelayanan Polres Mimika dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

“Jika ada dan benar sesuai dengan surat-surat, maka kendaraan pasti kita kembalikan ke pemiliknya,” papar Kombol Limbong.

Selain 12 unit sepeda motor curian itu, sebelumnya tim berhasil menemukan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian yang sengaja dibuang di semak-semak yang berlokasi di Jalan Bougenville. Diduga sepeda motor tersebut tidak laku sehingga dibuang.

“Kami harap masyarakat Mimika bisa lebih safety lagi dalam menjaga motornya. Salah satunya yakni dengan dengan membuat kunci ganda,” pungkas Kompol Limbong. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *