Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika terus memantau dan menanyakan prediksi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pasca kabut asap perlahan-lahan mulai menghilang.
Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan, jika informasi dari pihak terkait menunjukkan bahwa situasi sudah aman, maka surat edaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sebelumnya telah diterapkan pada 12 Oktober pada jenjang satuan pendidikan PAUD sampai SD akan segera dicabut.
“Jika informasi dari pihak terkait menunjukkan bahwa situasi sudah aman, maka surat edaran (PJJ) yang telah dikeluarkan akan segera dicabut,” ujar Bupati Mimika, Johannes Rettob, Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mimika menerbitkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Penyelenggaraan PJJ sebagai langkah antisipasi dampak buruk bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Mimika.
Langkah antisipatif ini diambil guna melindungi kesehatan serta keselamatan seluruh peserta didik dari dampak buruk bencana kabut asap yang melanda wilayah Kabupaten Mimika.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Mimika, mulai dari jenjang PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA negeri maupun swasta.
Berdasarkan kebijakan tersebut, proses pembelajaran untuk jenjang PAUD/TK dan SD dialihkan dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sementara itu, untuk jenjang SMP dan SMA/SMK tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta membatasi aktivitas di luar ruangan. (Sitha)















