Timika (suaramimika.com) – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maka Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika telah melakukan penindakan kepada tiga oknum ASN, yang kedapatan tengah nongkrong di salah satu coffe shop saat jam kerja.
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S Marjen, pada Selasa (20/1/2026) mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan kepada tiga oknum ASN, yang ketahuan sedang bersantai di salah satu coffe shop seputaran kota Timika saat jam kerja.
“Ada tiga orang yang sudah diproses ini. Mereka didapati di coffe shop saat jam kerja,” ujar Ronny.
Kata Ronny, mewujudkan visi misi bupati dan wakil bupati untuk membenahi reformasi birokrasi maka ia berharap agar hal ini dapat ditindaklanjuti dan menjadi perhatian semua pegawai.
“Kami sebagai dinas Satpol PP mengimbau kepada seluruh ASN, baik PPPK, tenaga kontrak, honorer atau paruh waktu, semua yang bertugas membantu pelayanan pemerintahan Kabupaten Mimika. Untuk mentaati apa yang sudah disampaikan oleh pak bupati, terkait dengan instruksi di jam kerja,” tegasnya.
Selanjutnya, ia juga berharap agar para ASN semuanya dapat melakukan aktivitas pekerjaan di kantornya masing-masing dan menghindari nongkrong di tempat yang bukan diperuntukkan untuk bekerja seperti di coffe shop ataupun pusat perbelanjaan sampai bioskop.
“Pokoknya selama masih ada di jam kerja, kalian tidak di tempat kerja dan nongkrong maka kalian (pegawai) termasuk oknum-oknum yang perlu ditertibkan,” jelas Ronny.
Untuk penertiban ini, Satpol PP kata dia kedepannya akan bekerja sama dengan instansi teknis seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Bagian Inspektorat dan Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ronny menambahkan, pihaknya akan mengarahkan kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat memberikan surat perintah tugas kepada pegawainya, apabila yang bersangkutan harus melakukan aktivitas di luar kantor pada saat jam kerja.
“Nanti saya akan sampaikan kepada kepala OPD, pada saat rapat evaluasi. agar dapat memberikan surat perintah tugas kepada pegawai yang bekerja di luar kantor pada saat jam kerja,” pungkasnya. (Sitha)




















