Timika (suaramimika.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika terus berupaya untuk menciptakan kesetaraan, keadilan, dan pemerataan kualitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal ini diungkapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, dr. Antonius Pasulu, Sp.THT-KL, M.Kes, Kamis (5/3/2026) di Hotel Horison Diana Timika.
Anton menyebut dari 12 kriteria KRIS RSUD/RS Mitra BPJS Kesehatan yang ditetapkan berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024, yang berfokus pada peningkatan mutu sarana prasarana fisik untuk kenyamanan dan keamanan pasien, pihaknya menyediakan 27 ruangan yang digunakan untuk KRIS.
“Dari 27 ruangan, masih tersisa 2 ruangan yang sementara dikerjakan untuk mencapai pemenuhan KRIS,” ujar Anton.
Dua ruangan yang sementara dikerjakan ini adalah pada proses perbaikan ventilasi udara dan pengaturan suhu ruangan.
“Jadi, masih tersisa dua ruangan yang yang sementara kami kerjakan,” jelasnya.
Sementara itu untuk penerapannya sudah sementara berjalan dan rutin diupdate melalui reason line.
“Untuk ruangan kita sudah siap semua. Tapi dua kriteria untuk beberapa ruangan itu sementara dalam proses persiapan,” ungkapnya.
Lanjut Anton, saat ini sementara diproses adalah sistem tata udara dan pertukaran udara. Jadi, salah-salah satu persyaratan penerapan KRIS yakni suhu ruangan ada di standar 26 derajat Celcius dan masing-masing ruangan dilengkapi perputaran udara enam kali dalam 24 jam.
Sementara itu yang lain sudah terpenuhi termasuk pencahayaan yang standarnya 250 lux dan sudah dikerjakan serta sudah memenuhi standar. Saat ini sedang menunggu visitasi.
“Penerapannya sudah sambil berjalan sambil kita melengkapi,” katanya.
Untuk diketahui, ada 12 kriteria atau indikator yang wajib dipenuhi oleh RSUD dalam penerapan KRIS yakni pertama bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi ,kedua ventilasi udara, ketiga pencahayaan ruangan, keempat kelengkapan TT (minimal dua kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tapa pengamanan arus), nurse call yang berhubungan dengan nurse, kelima tersedia Nakes 1 buah per TT, keenam dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat Celcius dan kelembaban, ke tujuh ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin), kedelapan kepadatan ruang rawat dan kualitas TT bagi KRIS JKN (antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m, jumlah maksimal ayat per ruangan sebanyak 4 TT dan tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable) 200x90x)50-80) cm, ke sembilan tirai/partisi rel dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori (rel dibenamkan di plafon atau digantung dengan jarak tirai 30 cm dari lantai dan panjang tirai minimal 200 cm serta bahan tirai tidak berpori, berwarna cerah dan mudah dibersihkan), ke sepuluh kamar mandi didalam ruangan inap, kesebelas kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan kedua belas outlet oksigen. (Sitha)











