Mimika

Pemkab Mimika Sediakan Lahan Untuk Pembangunan Dua SPPG MBG

×

Pemkab Mimika Sediakan Lahan Untuk Pembangunan Dua SPPG MBG

Sebarkan artikel ini
Wabup Mimika, Emanuel Kemong didampingi Ketua BGN Regional Papua Tengah, Nalen Situmorang saat meninjau dapur SPPG yang dibangun di atas lahan Pemkab Mimika di samping kantor Bappeda.

Timika (Suaramimika.com) – Sebagai bentuk dukungan penuh kepada Pemerintah Pusat atas program Makan Bergizi Gratis (MBG), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyediakan lahan untuk pembangunan dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dua lahan yang di fasilitasi oleh Pemkab Mimika ini, kini sudah dibangun SPPG yang dibangun oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dua dapur SPPG ini berada di Distrik Kuala Kencana tepatnya sebelum kantor Bappeda di Jalan Mayon, dan satunya lagi berlokasi di lokasi Sekolah Sentra Pendidikan, Jalan Poros SP 5.

Wakil Bupati Mimika, yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG, Emanuel Kemong, menyebut pihaknya menyiapkan lahan dan BGN yang membangun dapur SPPG ini dengan alokasi anggarannya sendiri.

“Terkait SPPG yang dibangun di atas lahan Pemda itu dibangun dari dana BGN. Kami siapkan lahan saja,” kata Wabup Kemong, pada Rabu (15/4/026).

Hal senada juga diungkapkan Kepala BGN Regional Papua Tengah, Nalen Situmorang.

Ia mengatakan, dua SPPG yang dibangun itu merupakan hasil kolaborasi antara pihaknya dengan Pemkab Mimika.

“Itu anggarannya semua dari BGN, untuk dua SPPG yang dibangun di atas lahan pemda,” jelas Nalen.

Saat ini, pembangunan dua dapur SPPG ini sudah mencapai 95 persen.

“Sudah 95 persen. Jadi sudah dua (SPPG yang dibangun), dan memang kami dari BGN minta supaya kami disiapkan lahan saja. Yang bangun nanti BGN,” jelasnya.

Sementara itu, soal pihak yang akan mengelola dua SPPG tersebut, Nalen mengatakan masih menunggu keputusan dari BGN Pusat.

“Masih tunggu keputusan dari BGN pusat untuk pihak yang mengelola dua SPPG ini,” jelas Nalen.

Dua dapur SPPG ini akan menambah total SPPG di Mimika sampai saat ini ada sebanyak 18. Adapun 11 diantaranya dihentikan operasinya atau suspend.

8 SPPG yang dihentikan sementara, karena alasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara 3 lainnya karena kelengkapan administrasi. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *