Timika (Suaramimika.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan pemusnahkan terhadap 11.614 barang bukti dari 52 perkara pidana, yang telah mempunyai kekuatan hukum (Inkracht).
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman kantor Kejari Mimika, di Jalan Agimuga, pada Kamis (7/5/2026).
Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha mengatakan, dari 52 perkara terdiri dari 3 perkara undang-undang kesehatan berupa 11.457 butir obat terlarang jenis pil dextro.
Kemudian disusul dengan perkara narkotika sebanyak 18 perkara, berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis seberar 40 gram, dan ganja seberat 6,55 gram.
Kemudian ada 16 perkara perlindungan anak atas kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian.
“Semua barang bukti ini akan kita musnahkan dengan cara dilarutkan, dibakar, dan ditumpahkan,” ujar I Putu Eka Suyantha.
Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan apreasi kepada Kejari Mimika.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum di Kabupaten Mimika.
“Saya berharap pemusnahan barang bukti ini, merupakan bukti nyata dari komitmen kita bersama, secara khusus untuk jajaran penegak hukum di Kabupaten Mimika,” jelasnya.
Bupati Rettob mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba, dan tindak kriminalitas lainnya,dengan cara melaporkan setiap pelanggaran hukum yang ditemukan.
“Kita buktikan bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan di Kabupaten Mimika,” pungkas Rettob. (Sitha)















