Kabar Mimika

Wujudkan Keadilan Agraria dan Kepastian Hukum, Pemkab Mimika Bentuk GTRA

×

Wujudkan Keadilan Agraria dan Kepastian Hukum, Pemkab Mimika Bentuk GTRA

Sebarkan artikel ini
Asisten III Setda Mimika, Herry Onawame bersama Kepala Kantor Pertanahan Mimika, Yosep Simon Done memimpin rapat pembentukan GTRA, Selasa (12/5/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, mempercepat dan mengakomodir kesejahteraan rakyat melalui redistribusi tanah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Pembentukan GTRA Mimika dimulai dengan agenda rapat di Kantor Pertanahan, pada Selasa (12/5/2026).

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herry Onawame mengatakan, reforma agraria
bukan hanya soal pembagian tanah semata tetapi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial, dan penguatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Reforma agraria juga dibentuk dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik pertanahan. Di mana, kata Herry, Mimika memiliki potensi wilayah yang besar, baik pembangunan, infrastruktur maupun pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu pengelolaan data ruang harus dilakukan secara terarah bagi kepentingan masyarakat adat dan Papua secara umum.

“Melalui pembentukan GTRA saya berharap akan terbangun koordinasi yang kua antar instansi agar penataan akses pertanahan bisa tertata dengan baik,” ujar Herry.

Dalam kesempatan ini, Herry menekankan keberhasilan performa agraria tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja tapi dibutuhkan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

“Dengan kerja sama yang baik, persoalan pertanahan dapat diselesaikan dengan baik.
Maka, tim yang terbentuk ini diharapkan dapat aktif turun ke lapangan dan adil dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done menyebut jika
GTRA berada di tingkat pusat (nasional), provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

GTRA kata Yosep, pernah terbentuk pada Tahun 2022 lalu dan sempat kosong sehingga mulai dibentuk kembali Tahun 2026 ini.

Berdasarkan informasi per akhir 2023 lanjutnya, GTRA telah terbentuk di 34 provinsi dan lebih dari 306 kabupaten/kota untuk menangani ketimpangan penguasaan lahan, redistribusi tanah, dan legalisasi aset.

GTRA kata Yosep, adalah lembaga lintas sektor yang dibentuk pemerintah saat ini diatur dan disesuaikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, penataan aset, dan pemberdayaan ekonomi.

Yosep berharap GTRA sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang dibentuk oleh pemerintah dapat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Pembentukan GTRA tamba Yosep, juga sejalan untuk upaya mendukung visi misi bupati dalam rangka peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam pemanfaatan tanah di Kabupaten Mimika. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *