Timika (Suaramimika.com) – Sebagian besar pasangan Calon Pengantin (Catin) Kristen di Kabupaten Mimika melangsungkan pernikahan melalui gereja. Namun demikian, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan catin berbasis gereja hingga saat ini belum berjalan optimal.
Hal ini disebabkan masih terbatasnya koordinasi lintas sektor serta belum terintegrasinya pelayanan kesehatan dalam kegiatan pembinaan calon pengantin di gereja.
Sebagai tindak lanjut nyata dari penjajakan awal yang telah dilakukan dengan pihak Klasis GKI Mimika, Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika memandang perlu untuk menggelar pertemuan tatap muka formal pertama, Rabu (17/6/2026) di ruang Otomona, Hotel Grand Tembaga.
Pertemuan ini difokuskan bersama Klasis GKI Mimika sebagai langkah akselerasi penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), guna mendorong pelaksanaan pemeriksaan kesehatan catin agar dapat menjadi bagian reguler dalam program pembinaan pranikah di gereja.
Sekretaris Dinkes Mimika, Dr. Sisma HL mengapresiasi kehadiran pihak gereja yang hadir dalam pertemuan hari ini.
“Kehadiran Bapak/Ibu hari ini mencerminkan niat baik dan kesediaan untuk berkolaborasi dalam upaya melayani dan melindungi masyarakat, khususnya terkait calon pengantin,” ujar Sisma.
Kata Sisma, sering kali timbul anggapan bahwa persyaratan menjelang pernikahan terasa memberatkan, namun hal itu terjadi jika belum memahami tujuan sebenarnya.
Pemerintah melalui Dinas Kesehatan jelas Sisma, hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi kesehatan keluarga sejak dini.
Perlindungan kesehatan sejak dini mengapa dimulai dari calon pengantin? Lanjut Sisma, sebab mereka adalah “bibit” awal pembentukan keluarga baru.
“Jika calon pengantin dalam kondisi sehat, maka peluang untuk memiliki keturunan yang sehat dan cerdas akan semakin besar,” jelasnya.
Bagi pasangan yang sudah memiliki anak sekalipun ungkapnya, pemeriksaan kesehatan tetap perlu dilakukan karena menjadi bagian dari pemantauan berkelanjutan agar tidak ada risiko kesehatan yang terlewatkan.
“Saya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini dan berterima kasih atas kehadiran seluruh pihak, termasuk narasumber dari luar daerah. Perlu dipahami bahwa Dinas Kesehatan tidak dapat bekerja sendiri. Kami berperan dalam aspek kesehatan, sedangkan instansi lain memiliki peran dalam proses pencatatan dan pelaksanaan pernikahan,” papar Sisma.
Oleh karena itu, bersama pihak gereja, perlu menyusun mekanisme yang disepakati bersama agar setiap calon pengantin wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum melangsungkan pernikahan.
Sebagian daerah tambah Sisma, sudah menjalankan langkah ini, namun berdasarkan data yang ada cakupannya masih belum maksimal. Hal ini menegaskan perlunya koordinasi lintas sektor yang lebih erat.
Pada kesempatan ini juga akan dibahas penyusunan PKS sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen tertulis. Meskipun prinsip kerja sama sudah dapat dijalankan secara kebersamaan, dalam tata kelola pemerintahan dokumen resmi ini diperlukan sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan di lapangan.
“Semoga pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yang jelas dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas kesehatan keluarga di Kabupaten Mimika,” harap Sisma.
Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Kesehatan Keluarga Dinkes, Nelly Pangaribuan menyebut jika kesehatan reproduksi merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya dalam mendukung kesehatan ibu dan bayi serta pencegahan stunting sejak sebelum kehamilan.
Salah satu upaya strategis adalah melalui pemeriksaan kesehatan catin sebagai deteksi dini faktor risiko sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Klasis GKI Mimika, Yohanis S Nussy mengungkapkan jika dasar dan ketentuan pernikahan menurut tata gereja GKI Papua tertuang dalam Tata Gereja GKI Wilayah Papua, dilengkapi dengan Pedoman Pelayanan serta Petunjuk Teknis yang menjadi acuan baku.
Ketentuan ini berlaku wajib tanpa pengecualian bagi seluruh jemaat dan majelis gereja di lingkungan GKI se-Papua.
Pernikahan kata Nussy, adalah ketetapan dan perkara kudus yang ditetapkan Allah sendiri, untuk menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam ikatan perjanjian seumur hidup, yang bertujuan untuk membangun rumah tangga, saling melengkapi, serta melahirkan dan mendidik keturunan yang sehat lahir dan batin.
“Dalam rangka mewujudkan tujuan suci ini, maka persiapan pernikahan tidak hanya meliputi aspek rohani, tetapi juga kesehatan jasmani,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan catin kata Nussy, menjadi bagian penting yang selaras dengan ketentuan gereja agar “bibit” yang akan membentuk keluarga baru benar-benar sehat, mampu memelihara keutuhan rumah tangga, serta melahirkan generasi yang sehat dan cerdas.
“Ketentuan ini menjadi landasan bersama agar seluruh jemaat memahami bahwa syarat dan proses yang diatur bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi kesucian ikatan pernikahan dan kesejahteraan keluarga ke depannya,” jelasnya.
Nussy mengungkapkan, melalui kolaborasi dengan pemerintah, gereja dapat menjalankan program yang bermanfaat seperti edukasi gizi dan kesehatan ibu dan anak. Sosialisasi mengenai gizi seimbang dapat disampaikan kepada calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, serta seluruh wanita dalam jemaat.
Hal ini sangat penting sebagai upaya membangun generasi yang sehat, kuat, dan tangguh ke depannya.
“Dengan demikian, kerja sama ini bukan sekadar menambah beban, melainkan memperluas wujud pelayanan kasih gereja untuk kesejahteraan rohani dan jasmani umat,” pungkas Nussy. (Sitha)
















