Timika (Suaramimiks.com) – Untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK),
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menyelenggarakan sosialisasi izin praktik tenaga medis dan kesehatan di Hotel Horison Diana, Jumat (19/6/2026).
Sosialisasi ini juga ditujukan untuk memfasilitasi proses penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) agar lebih transparan, akurat, dan terintegrasi secara digital.
Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Khusus dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes) RI, Aang Abu Azhar mengatakan, agar pelayanan kesehatan itu lebih optimal dan maksimal serta melahirkan inovasi, salah satu yang adalah terkait dengan perijinan tenaga medis dan kesehatan.
“Banyak program kesehatan seperti pemeriksaan CKG dan lainnya itu dilakukan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” ujar Aang.
Untuk itulah, pihaknya kata Aang, terus melakukan integrasi yang salah satunya adalah terkait bagaimana perijinan tenaga medis dan kesehatan ini bisa saling terintegrasi.
Perijinan tenaga medis dan kesehatan sebutnya, sudah terintegrasi dengan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan inovasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Kementerian Kesehatan.
“Sehingga harapan kami ini bisa mendapatkan suatu data yang utuh, suatu data yang memang bisa dipertanggungjawabkan dan efektif dengan efisien. Meskipun kami sadari pada pelaksanaannya tentunya ada banyak kendala atau banyak ketidaksempurnaan,” jelas Aang.
Ia berharap, tenaga medis dan kesehatan ini mendapatkan hak-haknya lebih optimal. Mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal dan agar tenaga medis ini juga bisa melayani masyarakatnya lebih optimal kembali.
“Sehingga kita di sini perlu mengakomodasi bagaimana dengan tenaga medis dalam hal ini haknya itu bisa terpenuhi dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Mimika Dr. Sisma HL mengatakan, kegiatan hari ini adalah salah satu satu upaya yang dilakukan Pemkab Mimika melalui Dinkes Mimika terkait proses perijinan tenaga kesehatan dan medis.
“Kalau kita berbicara terkait dengan transformasi, berarti ada perubahan, ada inovasi, ada hal yang muncul ke arah yang lebih baik,” kata Sisma.
Menurutnya, perijinan itu suatu proses di mana outputnya nanti menghasilkan beberapa hal seperti sinkronisasi. Dari sinkronisasi tersebut maka akan ditemukan kualitas data.
“Kualitas data itu nanti akan digunakan sebagai bahan pembinaan dan bahan evaluasi dan untuk proses proses ke depannya,” kata Sisma.
Katanya, output yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah, bagaimana nantinya tenaga medis dan kesehatan ini di pelayanan itu mereka bisa berproses untuk SIP dan memperoleh pelayanan tersebut secara efisien dan efektif.
“Artinya, di dalam itu ada data yang akurat, ada waktu yang tepat untuk penyelesaiannya dan prosesnya tidak panjang. Nah, kaitannya dengan hal tersebut, nanti kita akan menemukan suatu kesepakatan. Dimana, ketika menginput untuk memperoleh surat izinnya tentu akan ada proses validasi,”pungkas Sisma. (Sitha)
















