Timika (Suaramimika.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika masih menemui sejumlah kendala dalam menyusun pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), khusus pada wilayah jobsite PT Freeport Indonesia pada Pemilu 2024 lalu.
Agar penyusunan pemilih pada TPS khusus di area jobsite PT Freeport Indonesia ini bisa lebih tertata dengan baik pada Pemilu 2029 mendatang, maka KPU Mimika mengadakan rapat koordinasi bersama pihak Government Relations PT Freeport dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika, pada Senin (22/6/2026) di kantor KPU Mimika.
Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Mimika, Budiono mengatakan, terdapat beberapa kendala yang dialami saat menyusun pemilih di TPS dilokasi khusus yakni TPS di wilayah jobsite PT Freeport Indonesia.
“Berbagai kendala yang kami temui seperti diantaranya terdapat elemendata yang tidak lengkap, jadwal roster kerja karyawan yang dinamis, jadwal cuti karyawan dan terutama pegawai kontraktor yang sifatnya tidak permanen,” ujar Budi pada Jumat (26/6/2026).
Dari beberapa persoalan diatas maka KPU Mimika menginisiasi pertemuan koordinasi ini yang dihadiri perwakilan dari pihak Goverment Relations PT Freeport Indonesia, Paul Laly dan Anshar Nugraha.
Hadir juga perwakilan pihak Bawaslu Diana Daime bersama staf. Sementara dari pihak KPU turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (SDM dan Parmas) Agus Tutupahar dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma.
Dari hasil pertemuan tersebut kata Budi, disepakati akan ada pertemuan lanjutan yang akan dilaksanakan bulan Juli 2026.
“Pihak Govrel bersedia untuk menghadirkan pimpinan-pimpinan perusahaan atau kontraktor yang bekerja di area PT Freeport Indonesia, untuk mensosialisasikan terkait dengan TPS dilokasi khusus,” jelas Budi.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara karena mekanisme TPS dilokasi khusus yakni penanggung jawab TPS di lokasi khusus membuat surat pengajuan pendirian TPS di lokasi khusus.
Kemudian KPU Mimika meneruskan secara berjenjang kepada KPU RI, melalui KPU Provinsi Papua Tengah.
“Ada dan tidaknya TPS Loksus kewenangan KPU RI,” pungkas Budi. (Sitha)
















