Mimika

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Jaminan Rp.96 Miliar Dari Januari – Mei 2026

×

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Jaminan Rp.96 Miliar Dari Januari – Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Andhika Catur Putra.

Timika (Suaramimika.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mimika, pertanggal 1 Januari hingga 31 Mei 2026 telah melakukan pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 96 miliar lebih kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra menyebutkan pembayaran tersebut terdiri atas lima program, yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru ialah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ads

“BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Mei 2026, telah membayarkan klaim jaminan kepada 3.724 orang dengan jumlah pembayaran Rp 96.943.490.916. Dari rincian tersebut, ada 3.516 orang untuk pembayaran JHT, JKK 42 orang, JKM 53 orang, JP sebanyak 95 orang dan JKP ada 18 orang,” ungkap Andhika dalam press release, Senin (5/7/2026).

Para pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Mimika saja, pengajuan klaim dari luar Mimika dapat diajukan secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosialyang berkaitan dengan pekerjaannya,” pungkas Andhika. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *