Timika (Suaramimika.com) – Komisi III DPRK Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, RSUD dan sejumlah Puskesmas, Kamis (9/7/2026) di Ruang Serbaguna DPRK.
Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur mengatakan, RDP digelar untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja serta beberapa laporan dan aduan dari masyarakat soal pelayanan kesehatan.
Setelah RDP ini, Komisi III sebutnya memberi saran kepada Dinas Kesehatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kehadiran para tenaga kesehatan.
“Dari hasil kunjungan kerja kami, masih ditemukan banyak yang tidak berada di tempat atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, untuk itu kami harap
Dinas Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh pola penempatan dan pengelolaan tenaga, agar pelayanan di seluruh wilayah,” ujar Herman.
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengungkapkan jika pelayanan kesehatan dan alat penunjang juga masih ada yang belum memadai di wilayah pesisir.
Komisi III berharap agar saran yang diberikan dapat dimasukkan ke dalam Rencana Strategis dan Daftar Prioritas Dinas Kesehatan demi mewujudkan pelayanan yang lengkap dan merata.
Selain kepada Dinas Kesehatan, perhatian pelayanan kesehatan juga ditujukan kepada pihak RSUD Mimika.
RSUD yang berfungsi sebagai rumah sakit rujukan, namun ternyata beban masih sangat tinggi karena pelayanan tingkat pertama belum berjalan maksimal.
Untuk itulah solusi utama yang disarankan yakni memperkuat dan buka pelayanan Puskesmas selama 24 jam serta terapkan kerja sama lintas sektor dan kolaborasi erat antara Dinas Kesehatan dan RSUD.
Selain itu, tenaga medis yang bekerja secara pergantian/shif (misal 2 bulan di wilayah dan 2 bulan di kota). Selama berada di kota, wajib ditugaskan aktif di Puskesmas, bukan sekadar apel saja tanpa kegiatan selanjutnya.
Penempatan tenaga kesehatan juga harus disusun agar sesuai kebutuhan dan kompetensi, tidak ada kekosongan pelayanan.
Dalam kesempatan ini, Komisi III juga menyoroti soal pemanfaatan tenaga kesehatan yang masih menjadi masalah seperti selama masa giliran di kota, belum ada penugasan jelas seolah‑olah tidak bekerja namun tetap menerima hak penuh.
“Saranya adalah atur jadwal dan penempatan secara teknis agar selalu bertugas penuh sesuai fungsi, kecuali sedang cuti resmi,” ungkapnya.
Menanggapi saran dari Komisi III, Direktur RSUD Mimika, dr. Faustina Helena Burdam
menyebut jika kondisi pelayanan saat ini di lobi rawat jalan yakni P enumpukan hanya terjadi sesaat sebelum loket dibuka (pukul 08.00), setelah itu antrian berangsur lancar dan pasien menuju poli masing‑masing.
“Usulan relokasi akan dikaji kembali bersama tim manajemen agar tetap mudah diakses masyarakat,” katanya.
Sementara itu, untuk pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah luas dan tersedia 20 tempat tidur, melayani pasien rujukan maupun umum dari dalam dan luar Mimika.
Petugas menerapkan triase warna yakni prioritas utama Merah, kemudian Kuning, terakhir Hijau dan semua tetap dilayani sesuai kebutuhan.
Untuk penataan ruang, mulai dua minggu lalu diberlakukan aturan pendamping yakni maksimal 1 orang pasien yang masuk ke ruang layanan, sisanya bergantian atau menunggu di tempat lain. Keamanan dan petugas humas secara rutin mengatur ketertiban sehingga ruangan kini lebih rapi.
Sampai saat ini RSUD masih menghadapi masalah dengan banyak pasien yang seharusnya ditangani di Puskesmas/Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) justru langsung ke RSUD, terutama jika Puskesmas sudah tutup atau tidak ada pelayanan malam.
“Tanpa surat rujukan menambah beban operasional RSUD, namun semua pasien tetap dilayani tanpa syarat penolakan,” kata Helena.
Pihaknya tambah Helena, akan melakukan langkah bersama dan solusi yang disepakati dengan memperkuat fungsi Puskesmas.
Dinas Kesehatan diharapkan berupaya memperpanjang jam pelayanan hingga 24 jam dan memanfaatkan tenaga medis yang sedang masa giliran di kota untuk bertugas di Puskesmas.
“Sudah ada komunikasi intensif antara RSUD, dan Dinas Kesehatan untuk menyelaraskan aturan rujukan. Masyarakat dimohon memanfaatkan 10 Puskesmas di wilayah Kota Mimika yang sudah lengkap dokter, tenaga medis, dan sarana,” ungkapnya.
Rumah sakit tambah Helena, berfungsi sebagai tingkat rujukan hanya menangani kasus yang tidak dapat diselesaikan di Puskesmas. Dan jika perlu dirujuk lagi ke RSUD tingkat lebih tinggi, seperti ke Makassar atau Jakarta. (Sitha)
















