Timika (Suaramimika.com) – Guna melindungi karya cipta, inovasi, atau merek dagang secara hukum milik masyarakat, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Mimika memfasilitasi proses administrasi pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Plt Kepala Brida Mimika, Darius Sabon Raine
mengatakan, penerbitan sertifikat hak kekayaan intelektual merupakan wewenang resmi Kementerian Hukum. Sementara itu, pihaknya hanya memfasilitasi proses pendaftarannya saja.
“Terdapat banyak karya unggulan putra-putri daerah yang belum tercatat secara hukum, meliputi karya seni (ukir, anyaman, budaya),
hasil riset dan inovasi teknologi (sudah ada payung keputusan namun belum didaftarkan hak ciptanya). Untuk itu kami fasilitasi pendaftaran HAKI,” ujar Darius, Kamis (23/7/2026).
Kata Darius, manfaat pendaftaran HAKI yakni melindungi karya dari peniruan atau klaim sepihak oleh pihak lain, menjamin kepastian hukum/legalitas, serta membuka peluang nilai ekonomi dan kerja sama investasi.
Pendaftaran berjalan melalui sistem atau aplikasi resmi Kementerian Hukum. Untuk biaya layanan akan diketahui setelah simulasi proses pendaftaran dari awal hingga akhir selesai dilaksanakan.
Persyaratan umum meliputi kelengkapan data, dokumen, dan bukti fisik karya (seperti dokumentasi foto).
Selain pendaftaran HAKI, Brida juga akan membentuk sentra kekayaan intelektual.
“Akan didirikan dalam waktu satu minggu ke depan, dan kami bekerja sama dengan perguruan tinggi lokal di Mimika,” pungkas Darius. (Sitha)
















