Timika (Suaramimika.com) – Puluhan Kontraktor/Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) menuntut pelaksanaan konsisten dan tegas atas Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 yang mengatur kekhususan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di Papua, termasuk peningkatan peran Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di Halaman Kantor Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Jalan Cenderawasih, Rabu (19/8/2026).
Pada spanduk yang dibentangkan, kontraktor OAP menyertakan sikap dan dasar hukum yang ditujukan untuk Pokmil UPBJ Mimika dengan tuntutan utama yakni Stop perampasan hak OAP.
Koordinator aksi, Viktor Senawatme menegaskan jika afirmasi sudah diatur dan diberikan oleh Pemerintah, namun dalam pelaksanaannya terindikasi dimanipulasi oleh UPBJ sehingga tidak tepat sasaran.
Selanjutnya kontraktor OAP menolak segala bentuk eksploitasi dan penjualan nama OAP pada proses tender terbatas yang seharusnya khusus untuk Pengusaha OAP. Praktik ini merampas hak yang sudah dijamin oleh aturan perundang-undangan.
Adapun dasar hukum yang dipertahankan yakni Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 mengatur kekhususan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di Papua, termasuk peningkatan peran Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Ke dua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, menjadi dasar kebijakan afirmasi dan keberpihakan bagi Orang Asli Papua.
Selanjutnya. Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
Viktor mengatakan, mengingat waktu yang sangat mepet dan APBD Perubahan belum berjalan, mereka berharap penjadwalan tindak lanjut tetap dapat disusun secepatnya.
“Kami memohon perhatian khusus agar pemberian Penunjukan Langsung (PL) ke depannya benar-benar terarah dan tidak menjadi temuan pemeriksaan. Kami khawatir jika penyerapan belum mencapai 100%, maka akan timbul permasalahan baru yang justru merugikan kita semua,” jelas Viktor.
Menanggpi aksi para kontraktor lokal ini, Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi internal menyeluruh bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, BAPPEDA, dan instansi terkait untuk menyempurnakan aturan dan tata cara pengadaan ke depan.
Kemudian akan disusun pembinaan dan pelatihan khusus bagi pengusaha OAP agar tidak hanya mampu di Penunjukan Langsung, tetapi mampu naik ke kelas lelang yang lebih tinggi sehingga tumbuh menjadi pengusaha yang besar dan mandiri.
Pemerintah juga akan membentuk kelas khusus pengusaha OAP terbatas guna pembinaan bertahap, serta sosialisasi aturan baru seperti Preferensi Harga TKDN agar tidak terjadi kesalahpahaman saat penawaran dan penilaian.
“Jangan sampai kita diperalat oleh pihak lain. Mari kita menjadi diri kita sendiri, berusaha di tanah leluhur kita, dan berdiri tegak di atas tanah sendiri,” tegas Bupati Rettob.
Pesan ini kata Rettob, berkali-kali ia sampaikan karena fenomena pengusaha OAP yang hanya menjadi kedok nama, padahal dikelola pihak lain, sangat sering terjadi.
Komitmen Bupati dan Wakil Bupati tambahnya tetap teguh yakni pengusaha OAP harus benar-benar mandiri, berkemampuan, dan menerima pembinaan sungguh-sungguh.
Rettob juga memberikan saran untuk kontraktor OAP yakni tidak perlu banyak organisasi, cukup yang kuat dan terpercaya agar mudah berkoordinasi dan dipercaya.
Menutup pertemuan ini, Rettob menyampaikan jika pemerintah akan melakukan langkah perbaikan.
“Akan dievaluasi terlebih dahulu melalui surat edaran yang sudah ada. Jika belum cukup, akan dibuat aturan yang lebih khusus dan tegas demi kepentingan pengusaha dan masyarakat OAP,” pungkasnya. (Sitha)














