Kabar Mimika

Pengawasan Peredaran Pupuk dan Pestisida di Mimika Tinggal Menunggu Pengesahan Peraturan Bupati

×

Pengawasan Peredaran Pupuk dan Pestisida di Mimika Tinggal Menunggu Pengesahan Peraturan Bupati

Sebarkan artikel ini
Asisten II, Santy Sondang, Kepala DTPHP, Abdul Haris Sudharmono, Komisi pengawasan pupuk dan pestisida bersama pengecer dan distributor saat rapat, Rabu (19/8/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika bersama komisi pengawasan pupuk dan pestisida mengadakan rapat membahas dasar hukum atau draf Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan resmi pengawasan dan penindakan.

Kepala DTPHP, Abdul Haris Sudharmono menyampaikan, Draft Perbup pengawasan pupuk dan pestisida ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati sebagai landasan resmi pengawasan dan penindakan.

“Perbup ini nantinya akan jadi landasan untuk melakukan pengawasan rutin Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan minimal setiap 3 bulan sekali secara bersama-sama oleh tim gabungan,” ujar Haris, Rabu (19/8/2026).

Kata Haris, komisi pengawasan pupuk dan pestisida ini terdiri dari instansi terkait yakni Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Lingkungan Hidup.

Perbup ini jelas Haris, juga akan digunakan untuk mengawasi peredaran pupuk dan pestisida agar tidak berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Selain itu, Perbup juga akan bermanfaat untuk memastikan pupuk subsidi tersalurkan tepat sasaran kepada petani yang berhak.

“Adanya Perbup untuk landasan kita memeriksa kelayakan barang memastikan pupuk dan pestisida belum kadaluarsa dan masih layak digunakan,” jelasnya.

Nantinya, setelah Perbup disahkan dan pada pemeriksaan ditemukan barang kadaluarsa maka akan diberikan teguran dan dilarang diperjualbelikan.

Tahap kedua lanjutnya, jika pengedar pupuk masih mengabaikan maka barang disita dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat hal ini menyangkut keselamatan dan kesehatan manusia.

Agar Perbup peredaran pupuk dan pestisida bisa dijalankan dengan baik, ke depan tambah Haris, DTPHP akan menggandeng Dinas Ketahanan Pangan melalui Seksi Keamanan Pangan untuk menjamin hasil pertanian aman dan layak dikonsumsi.

“Kami ke depan juga akan menggandeng Dinas Ketahanan Pangan karena Dinas Ketahanan Pangan itu ada seksi yang membawahi masalah keamanan pangan untuk layak konsumsi,” pungkas Haris. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *