Timika (Suaramimika.com) – Polres Mimika bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika melaksanakan razia serta pengamanan di blok hunian warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, Distrik Iwaka, pada Rabu (16/9/26) malam pukul 19.55 WIT.
Kegiatan razia serentak ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard bersama Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo, S.Sos., serta didampingi Kasi Brantas BNN Kabupaten Mimika, Kompol Kordiali.
Puluhan personel gabungan dikerahkan, terdiri dari personel Brimob Batalyon B Polda Papua Tengah, Sat Sabhara, Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Mimika, Polsek Kuala Kencana, BNN, serta petugas internal Lapas.
Pelaksanaan razia berfokus pada tiga blok hunian, yaitu Blok Cenderawasih, Blok Mambruk, dan Blok Mediun.
Pemeriksaan dilakukan secara ketat, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dari hasil penyisiran dan penggeledahan di kamar-kamar hunian, tim gabungan mengamankan sejumlah barang terlarang dan benda berpotensi membahayakan keamanan, di antaranya, 8 buah gunting, 5 buah pisau dapur, 4 buah potongan besi, 3 buah silet, 1 buah panah ukuran kecil, dan 1 buah ketapel, 1 unit handphone, 3 buah rokok elektrik (vape), dan 2 buah kipas angin kecil.
Kemudian 10 buah tali kabel, 13 botol parfum kaca, 4 buah korek gas, 8 buah sendok makan, 5 buah jepit kuku, 3 buah balon listrik, 1 buah pompa, serta beberapa set kartu permainan (joker dan domino).
Kapolsek Kuala Kencana menjelaskan, razia kali ini target utama berupa obat-obatan terlarang atau narkoba tidak ditemukan.
Seluruh barang bukti berbahaya yang berhasil disita langsung didata, dan diamankan oleh pihak Lapas untuk selanjutnya dimusnahkan.
Sinergi dan razia berkala ini merupakan komitmen bersama antara Polri, BNN, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga stabilitas keamanan, mencegah peredaran gelap narkoba, serta meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di dalam lingkungan Lapas Kelas IIB Timika. (Yero)














