Suara Parlemen

Pansus DPRK Mimika Tegaskan Sektor Kapiraya Wilayah Sah Mimika, Soroti Cacat Hukum Permendagri

×

Pansus DPRK Mimika Tegaskan Sektor Kapiraya Wilayah Sah Mimika, Soroti Cacat Hukum Permendagri

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Pansus Tapal Batas DPRK Mimika, Rampeani Rachman saat menyampaikan rekomendasi pada rapat paripurna penetapan hasil kerja, Selasa (22/9/2026).

Timika (Suaramimika.com) — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika resmi menyampaikan laporan hasil kerja dan rekomendasi dalam Rapat Paripurna DPRK Mimika tentang Penetapan Hasil Kerja dan Rekomendasi Empat Pansus. Rapat penting ini digelar di Gedung Paripurna DPRK Mimika, Selasa, (22/9/2026).

Salah satu agenda krusial yang menyita perhatian adalah pembacaan laporan Pansus Penanganan Sengketa Tapal Batas di Kampung Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, yang disampaikan oleh Sekretaris Pansus, Rampeani Rachman.

Dalam pemaparannya, Rampeani menegaskan bahwa pengesahan laporan dan rekomendasi Pansus ini merupakan wujud pertanggungjawaban politik, konstitusional, serta moral tertinggi kedewanan kepada seluruh rakyat Kabupaten Mimika. Perhatian khusus diberikan kepada perlindungan kesatuan Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro di Distrik Mimika Barat Tengah.

“Perjuangan mempertahankan Sektor Kapiraya di Distrik Mimika Barat Tengah bukan sekadar mempertahankan garis batas di atas peta, melainkan manifestasi nyata dalam menegakkan kedaulatan negara, melindungi hak ulayat Suku Kamoro dari kepunahan identitas kultural, serta mengamankan aset-aset daerah yang dibiayai APBD Mimika,” tegas Rampeani.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Pansus memastikan bahwa Sektor Kapiraya secara sah merupakan wilayah kedaulatan Pemerintah Kabupaten Mimika yang berlandaskan hukum pembentukan daerah.

Rampeani menyoroti garis batas sepihak dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2022 yang terbukti mengandung cacat hukum formal, cacat kewenangan (lack of legal capacity), serta cacat prosedur. Regulasi tersebut dinilai menabrak batas-batas alam pegunungan sebagaimana diatur dalam Kepmen Mendagri No. 163 Tahun 2004.

Selain itu, berdasarkan pernyataan teknis Badan Informasi Geospasial (BIG), penarikan garis batas pada Peta Rupabumi Indonesia (RBI) masih berstatus Batas Indikatif atau belum ditegaskan. Dengan demikian, peta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum (non-legally binding reference) untuk menggugurkan norma hukum tertinggi, yakni Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Mimika.

Untuk menyelesaikan sengketa ini secara tuntas, Pansus merumuskan sejumlah langkah strategis dan tindakan konkret, di antaranya melakukan konsolidasi bukti sejarah hingga ke Kabupaten Fakfak.

Kemudian, melaksanakan kajian antropologi hak ulayat bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih (Uncen).

Selanjutnya, menegaskan kembali batas daerah melalui metode kartometrik, mendesak Pemkab Mimika mengeksekusi Legal Action Plan dengan mengajukan peninjauan kembali ke Kementerian Dalam Negeri, melayangkan gugatan hukum ke Mahkamah Agung RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan batas sepihak tersebut.

Di samping masalah sengketa tapal batas, Pansus turut menyoroti maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Sektor Kapiraya yang dinilai mengancam keamanan serta kedaulatan wilayah.

Sebagai langkah antisipasi, Pansus merekomendasikan penyiapan pos pengamanan permanen oleh aparat TNI-Polri serta percepatan pembangunan berbagai sarana publik menggunakan alokasi APBD Kabupaten Mimika guna memperkuat eksistensi kehadiran negara di wilayah tersebut. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *