Timika (Suaramimika.com) — Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melalui Seksi Pengendalian Penyakit Menular (P2M) mencatat sebanyak delapan pasien kusta tipe Paucibacillary (PB) telah merampungkan rangkaian pengobatan mereka pada tahun 2025.
Kepala Seksi P2M Dinkes Mimika, Kamaludin, menjelaskan bahwa kedelapan pasien tersebut kini telah berstatus release from treatment (RFT) atau keluar dari daftar kohor pengobatan.
Dalam dunia medis, istilah ini digunakan karena kusta tidak mengenal terminologi “sembuh total” layaknya penyakit TBC atau malaria.
“Dalam program, istilahnya bukan sembuh, melainkan release from treatment (RFT). Artinya pasien dikeluarkan dari kohor pengobatan karena sudah selesai menjalani terapi, dan tidak lagi dipantau,” ungkap Kamaluddin pada Jumat (2/9/2026).
Sementara itu, untuk tahun 2026, proses penanganan masih terus berjalan. Kamaludin menyebutkan bahwa hingga bulan September ini, belum ada pasien baru yang merampungkan terapinya. Hal ini dikarenakan temuan kasus pada tahun berjalan belum memenuhi batas minimum masa pengobatan.
Kamaludin mengungkapkan, ada dua tipe kusta yakni Tipe PB (Kusta Kering) yang membutuhkan waktu pengobatan minimal 6 bulan.
Kemudian, Tipe MB (Kusta Basah) membutuhkan waktu pengobatan minimal 1 tahun.
Karena sebagian besar kasus ditemukan pada pertengahan tahun, para pasien masih berada dalam masa terapi aktif.
Meskipun nantinya obat dihentikan setelah masa pengobatan usai, status medis mereka tetap tercatat sebagai Release From Treatment (RF),
Dinkes Mimika berharap masyarakat dapat memahami perbedaan istilah medis ini dengan baik agar tercipta persepsi yang tepat terkait program penanggulangan kusta di wilayah Mimika. (Sitha)















