Pilar Demokrasi

Update Data Pemilih Kabupaten Mimika: Pemilih Bertambah 148 Orang, Distrik Miru Catat Konversi Tertinggi

×

Update Data Pemilih Kabupaten Mimika: Pemilih Bertambah 148 Orang, Distrik Miru Catat Konversi Tertinggi

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Mimika, Budiono (duduk kiri depan) saat mengikuti rapat pleno dengan pihak terkait.

Timika (Suaramimika.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.

Berdasarkan data terbaru yang disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Budiono, tercatat adanya penambahan jumlah pemilih di wilayah Kabupaten Mimika.

Ads

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Mimika, Budiono menyampaikan, dari data rekapitulasi terkini, jumlah pemilih Kabupaten Mimika mengalami peningkatan sebanyak 148 pemilih jika dibandingkan dengan data sebelumnya.

Adapun perkembangan data pemilih yakni data sebelumnya sebanyak 228.038 pemilih. Kemudian, data per hari ini sebanyak total 228.186 pemilih dan berarti total penambahan +148 pemilih.

Peningkatan jumlah pemilih ini bersumber dari proses pemutakhiran data berkelanjutan, termasuk data pemilih yang melakukan pindah masuk maupun pemutakhiran administratif lainnya.

Distrik Mimika Baru kembali tercatat sebagai wilayah dengan pertumbuhan pemilih baru atau pindah masuk terbanyak dibandingkan distrik lainnya, dengan total pemilih saat ini mencapai 100.186 pemilih. Sementara itu, posisi kedua dengan peningkatan terbesar disusul oleh Distrik Wania.

“Peningkatan jumlah pemilih paling signifikan tetap berada di Distrik Mimika Baru, diikuti Wania. Rincian angka pertumbuhan per distrik akan disajikan secara lengkap berdasarkan data kuartal sebelumnya untuk perbandingan yang akurat,” ujar Budiono, Jumat (2/10/2026).

Bagi masyarakat Kabupaten Mimika yang ingin melakukan pengecekan data pemilih secara mendalam atau memastikan status hak pilihnya, Budiono mengungkapkan jika dapat langsung melihat pengumuman resmi di posko atau tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *