Pemerintahan

54 OPD di Mimika Kini Akses Produk Hukum Tanpa Harus Datang ke Kantor

×

54 OPD di Mimika Kini Akses Produk Hukum Tanpa Harus Datang ke Kantor

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muh. Jambia Wawan Sao saat memberi arahan pada kegiatan Rakor se-Papua Raya, Jumat (9/10/2026).

Timika (Suaramimika.com) — Transformasi digital dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, menunjukkan hasil yang signifikan.

Berkat pemanfaatan sistem ini, sebanyak 54 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mimika, kini dapat mengakses berbagai dokumen serta produk hukum secara cepat dan mandiri dari kantor masing-masing tanpa harus mendatangi Bagian Hukum secara langsung.

Ads

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao, S.H., mengungkapkan bahwa inovasi ini, telah berjalan secara efektif sejak tahun 2025.

“Kegiatan berjalan lumayan bagus dan cepat karena tidak butuh waktu lama, teman-teman di kantornya masing-masing sudah bisa mendapatkan dokumen apa yang dibutuhkan,” ujar Muh. Jambia, pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pengelolaan dan Penyediaan Data Produk Hukum pada Perangkat Daerah se-Papua Raya, Jumat (9/10/2026) di aula Bapenda.

Jambia menjelaskan jika JDIH dirancang sebagai jaringan komunikasi informasi hukum yang komprehensif, memastikan seluruh aturan dan produk hukum dapat diakses secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Keberhasilan pengelolaan ini kata Jambia, ditopang oleh landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan JDIH yang berpedoman pada peraturan menteri terkait, sekaligus menjadi instrumen penilaian kinerja.

Ia menambahkan, dalam struktur internal Bagian Hukum Setda Mimika, tambahnya, pengelolaan sistem ini dikoordinasikan secara terpadu di bawah Kasubag Dokumentasi, bersinergi erat dengan Kasubag Produk Hukum dan Kasubag Bantuan Hukum. Dokumen hukum dihimpun secara berkala dari seluruh OPD guna menjamin keakuratan data.

“Langkah progresif Pemkab Mimika ini tidak hanya memangkas birokrasi dan menghemat waktu pelayanan, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen daerah dalam memperkuat transparansi, good governance, serta pelayanan publik berbasis digital di wilayah Kabupaten Mimika dan cakupan Papua Raya,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *