Pendidikan

Dampak Kabut Asap, PAUD dan SD di Mimika Diminta Terapkan PJJ, SMP dan SMA Tetap Tatap Muka dan Wajib Masker

×

Dampak Kabut Asap, PAUD dan SD di Mimika Diminta Terapkan PJJ, SMP dan SMA Tetap Tatap Muka dan Wajib Masker

Sebarkan artikel ini
Antonius Welerubun.

Timika (Suaramimika.com) — Pemerintah Kabupaten Mimika menerbitkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi dampak buruk bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Mimika. 

Langkah antisipatif ini diambil guna melindungi kesehatan serta keselamatan seluruh peserta didik dari dampak buruk bencana kabut asap yang melanda wilayah Kabupaten Mimika. 

Ads

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Mimika, mulai dari jenjang PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA negeri maupun swasta. 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun, S.IP, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, 12 Oktober 2026, guna melindungi kesehatan dan keselamatan para peserta didik. 

Berdasarkan kebijakan tersebut, proses pembelajaran untuk jenjang PAUD/TK dan SD dialihkan dari tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sementara itu, untuk jenjang SMP dan SMA/SMK tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker serta membatasi aktivitas di luar ruangan. 

“Bupati Mimika telah menandatangani surat edaran yang berlaku mulai hari ini. Khusus untuk PAUD dan SD dialihkan menggunakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sedangkan SMP dan SMA tetap tatap muka dengan diwajibkan menggunakan masker,” ujar Antonius Welerubun, Senin (12/10/2026).

Keputusan ini kata Anton, diambil menindaklanjuti hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari BMKG Stasiun Mozes Kilangin pada 10 Oktober 2026 yang menunjukkan kualitas udara di Mimika masuk kategori tidak sehat, serta meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan peserta didik. 

Penerbitan surat edaran ini juga didasari oleh beberapa pertimbangan mendesak terkait kondisi kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika yakni berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menggunakan alat Air Quality Monitoring System (AQMS) dari BMKG Stasiun Mozes Kilangin pada tanggal 10 Oktober 2026, kualitas udara di Mimika berada dalam kategori tidak sehat dengan konsentrasi berkisar antara 55.5–150.4 mikro gram per meter kubik. 

Kemudian, terjadi peningkatan kasus gejala ISPA, khususnya di kalangan peserta didik di satuan pendidikan. 

Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Mimika yang digelar pada tanggal 10 Oktober 2026. 

Kadisdik juga mengimbau pihak sekolah, tenaga pendidik, dan orang tua untuk terus memantau kondisi kesehatan anak-anak dan memastikan pelaksanaan pembelajaran tetap berjalan efektif sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *