Timika (Suaramimika.com) — MUI Kabupaten Mimika menginstruksikan para alim ulama dan da’i di wilayahnya untuk aktif menyuarakan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui ceramah serta khotbah Jumat.
Langkah ini diambil setelah kabut asap tebal memicu kekhawatiran masyarakat. Ketua MUI Mimika, KH Muhammad Amin, mengingatkan kembali Fatwa MUI No. 30/2016 yang menetapkan bahwa membakar lahan hingga merugikan publik hukumnya adalah haram.
Selain pendekatan dakwah, MUI juga meminta warga mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, memperbanyak minum air putih, serta merawat kebersihan lingkungan agar kualitas udara tetap terjaga.
Ketua MUI Mimika, KH Muhammad Amin, mengutip Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang membawa kerusakan, pencemaran, serta kerugian bagi banyak orang tergolong perbuatan melanggar syariat.
“Asap yang timbul bukanlah azab, melainkan ulah manusia itu sendiri,” tegas KH Muhammad Amin dalam siaran tausiahnya, Rabu (14/10/2026).
MUI mengajak seluruh umat untuk senantiasa mengamalkan prinsip Hifdzunnafs (memelihara keselamatan jiwa) dengan memperbanyak tobat serta meningkatkan kewaspadaan.
Para ulama, da’i, dan mubaligh juga diminta memanfaatkan mimbar khotbah Jumat dan majelis taklim guna mensosialisasi larangan membakar lahan demi menjaga kelestarian lingkungan bersama. (Sitha)















