Timika (Suaramimika.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Mimika menyuarakan keprihatinan mendalam terkait persoalan administrasi kependudukan warga dari kabupaten tetangga, salah satunya Kabupaten Asmat, yang berdomisili dan menerima pelayanan publik di wilayah hukum Kabupaten Mimika namun masih terdaftar sebagai penduduk daerah asal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, menilai kondisi ini menciptakan ketimpangan antara harapan dan kenyataan (das Sollen dan das Sein).
Kata H.Iwan, banyak warga dari luar daerah telah menetap lama di Mimika, namun tidak mengurus kepindahan status kependudukannya secara resmi.
H. Iwan Anwar menegaskan bahwa secara regulasi, aturan kepindahan penduduk sebenarnya sudah sangat jelas. Ia merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 20 September 2021 tentang Pindah Datang Penduduk.
Pada poin ke-4 surat tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta mendorong masyarakat yang telah berdomisili lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat kepindahan agar data de facto dan de jure sinkron.
“Ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah. Mereka wajib hukumnya mengurus kepindahan kependudukan ke Mimika,” tegas Iwan Anwar, Selasa (27/10/2026) di Ballroom Hotel Swiss Belinn.
Selain itu, ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025. Dalam Paragraf 2 Pasal 19 Perda tersebut diatur penduduk luar daerah yang akan pindah ke Mimika wajib melapor ke Dinas Dukcapil dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal.
Kemudian, saat penyerahan surat pindah, KTP-el asli daerah asal diserahkan ke Disdukcapil Mimika untuk diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el baru.
Setelah itu, KTP-el asli yang diserahkan nantinya dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
Iwan menjelaskan, dari perspektif hukum dan tata kelola keuangan daerah, kondisi saat ini merugikan Kabupaten Mimika. Pasalnya, alokasi dana bantuan pusat termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) dihitung berdasarkan jumlah data kependudukan resmi yang terdaftar di suatu daerah.
“Nilai manfaatnya didapatkan oleh daerah asal seperti Asmat karena datanya tercatat di sana. Tetapi yang memberikan pelayanan sehari-hari, mulai dari fasilitas kesehatan seperti Puskesmas hingga kebutuhan lainnya, adalah Kabupaten Mimika. Lantas apa yang didapatkan Mimika?” ujarnya.
Ia juga menambahkan dilema sosial yang dihadapi petugas lapangan di Mimika. Petugas kesehatan di Puskesmas kerap berada pada posisi sulit ketika harus melayani warga yang tidak mengantongi KTP/data Mimika.
“Petugas kita di lapangan kalau menolak melayani, tidak jarang dibentak bahkan berisiko mengalami kekerasan fisik. Ini fakta yang terjadi di lapangan, dan persoalan seperti ini bukan hanya dari Asmat saja, tetapi juga dari kabupaten tetangga lainnya,” tambah Iwan.
Sebagai anggota legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, H. Iwan Anwar menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2025 ini secara tegas. Menurutnya, Perda dibuat melalui proses yang panjang serta memakan biaya, tenaga, dan pikiran yang tidak sedikit.
Untuk mengatasi persoalan lintas wilayah ini, Iwan menawarkan sejumlah langkah konkret yakni intervensi Pemerintah Provinsi karena melibatkan hubungan antar-kabupaten yang sudah bersifat lintas daerah/provinsi, pemerintah provinsi diharapkan turun tangan memfasilitasi penataan data ini.
Selanjutnya, perlu disusun Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kabupaten Asmat (maupun kabupaten tetangga lainnya) dengan Kabupaten Mimika.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut harus ada bentuk kontribusi atau retribusi yang jelas bagi Kabupaten Mimika atas pelayanan publik yang telah diberikan.
“Saya berbicara murni dari konteks hukum dan nilai manfaat bagi daerah, bukan atas nama pribadi. Jika poin-poin dalam peraturan daerah ini tidak dilaksanakan dengan baik, kami di DPRD akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menuntut penegakan aturan ini,” pungkasnya. (Sitha)















