Timika (Suaramimika.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melalui Kelompok Khusus (Poksus) menyampaikan sejumlah catatan kritis dan strategis dalam Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.
Sidang paripurna yang dihadiri jajaran eksekutif dan legislatif ini menyoroti dinamika anggaran di paruh tahun kedua 2026 yang menuntut transparansi fiskal tinggi serta keberpihakan nyata kepada masyarakat di Tanah Amungme dan Kamoro.
Ketua Fraksi Kelompok Khusus DPRK Mimika, Abrian Katagame, dalam pandangannya pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III tentang pendapat akhir fraksi-fraksi dan kelompok khusus, Senin (28/9/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRK.
Abrian menyampaikan bahwa ruang fiskal Kabupaten Mimika masih belum sepenuhnya diimbangi dengan kapasitas kelembagaan dan efektivitas eksekusi di lapangan. Meski demikian, pihak Poksus tetap mengapresiasi kerja keras Bupati Mimika beserta jajaran dalam proses penyusunan perubahan APBD ini.
Secara makro fiskal, kata Abrian, rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menargetkan Pendapatan Daerah Rp5,05 triliun (bersumber dari Pendapatan Asli Daerah/PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah).
Selanjutnya, belanja daerah Rp6,1 triliun, yang didominasi oleh Belanja Operasi sebesar Rp4,60 triliun (74,6%), Belanja Modal Rp1,17 triliun, serta Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Adapun pembiayaan daerah berupa penerimaan pembiayaan direncanakan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya senilai Rp1,1 triliun.
Dalam pandangan resminya, Poksus DPRK Mimika menekankan tiga poin prioritas pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah yang harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif yakni Transparansi Komponen Belanja Operasi.
Poksus meminta pemerintah daerah untuk memaparkan penjelasan yang lebih terperinci atas pos-pos anggaran yang menjadi perhatian dewan khususnya alokasi belanja operasi, barang/jasa, hibah, serta bantuan sosial—secara terbuka di hadapan sidang paripurna agar anggaran benar-benar tepat sasaran bagi kesejahteraan masyarakat Mimika.
Kemudian, penanganan konflik sosial. Menurut Abrian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konfik Sosial, Poksus mendesak agar Tim Terpadu Penanganan Bencana Sosial segera direalisasikan secara komprehensif, termasuk memastikan alokasi anggaran yang jelas untuk rehabilitasi, rekonstruksi, dan rekonsiliasi.
Terakhir, tata kelola dan percepatan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus). Pemerintah daerah jelas Abrian, diminta taat administrasi dan disiplin dalam pemenuhan pelaporan guna mempercepat syarat sah penyaluran dana Otsus tahap berikutnya, serta memastikan pemenuhan alokasi specific grant dana Otonomi Khusus.
Selain itu, Poksus DPRK Mimika menegaskan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran program pembangunan daerah ke depan harus konsisten dan terintegrasi penuh dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP).
Melalui komisi-komisi dan kelompok khusus, DPRK Mimika juga berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap realisasi fisik dan keuangan, serta menuntut laporan berkala dari TAPD terkait progres penyerapan anggaran dan penyelesaian utang pihak ketiga. (Sitha)















