Timika (Suaramimika.com) – Penertiban dan pembongkaran lapak dagangan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika di kawasan Jalan Cenderawasih tepatnya di depan Perumahan Pemda (SP 2) pada Jumat (30/10/2026) memicu protes keras dari kalangan pedagang lokal dan mahasiswa.
Buntut aksi penertiban ini, sejumlah mama-mama Papua didampingi oleh para pemuda melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (2/11/2026).
Massa aksi diterima oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Mimika, Dessy Selfina R Esurruw dan Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard.
Salah seorang perwakilan mama-mama Papua, Tresia Magai, menyatakan kekecewaannya karena penertiban tersebut dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya surat pemberitahuan yang jelas kepada para pedagang.
“Kami datang kaget, mau jualan tapi semua sudah tidak ada dan diangkut. Pemerintah, khususnya Satpol PP, harusnya memberikan peringatan bertahap mulai dari satu, dua, hingga tiga kali sebelum membongkar,” ujar Tresia.
Ia juga menyoroti tindakan penertiban yang dinilai tidak adil dan tebang pilih karena hanya menyasar lapak milik mama-mama Papua, sementara lapak di sebelah mereka dibiarkan.
Atas kejadian ini, para pedagang menuntut agar pemerintah daerah dan Satpol PP bertanggung jawab dengan menyediakan tempat jualan yang layak, memberikan modal usaha, serta mengganti rugi barang-barang dagangan yang rusak atau disita.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Mimika, Yoki Sondegau, menyoroti aspek regulasi yang dinilai belum berpihak secara optimal kepada Orang Asli Papua (OAP), khususnya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM OAP.
“Kenapa sampai Perda tersebut sudah ada, namun tidak ada realisasi di masyarakat, terlebih khusus mama-mama pasar yang sangat membutuhkan? Kalau alasan penertiban adalah ketertiban, dinas terkait harusnya juga memfasilitasi pasar atau tempat layak bagi mereka untuk berjualan,” tegas Yoki.
Yoki menambahkan, persoalan ini memerlukan kontribusi lintas dinas agar aspirasi para pedagang kecil dapat terjawab secara komprehensif, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak ekonomi masyarakat asli Papua di Kabupaten Mimika dapat diimplementasikan dengan adil. (Sitha)















