Kabar Mimika

Satpol PP Mimika Tegaskan Penertiban Lapak Depan Perumda Sesuai Perda dan Berdasarkan Pengaduan Warga

×

Satpol PP Mimika Tegaskan Penertiban Lapak Depan Perumda Sesuai Perda dan Berdasarkan Pengaduan Warga

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Mimika, Yulius Koga saat memberi penjelasan kepada sejumlah mama-mama Papua terkait pembongkaran lapak di depan Perumahan Pemda SP 2.

Timika (Suaramimika.com) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa aksi penertiban lapak dagangan dan tanaman di area depan Perumahan Pemda (Perumda) dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 serta tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait ketidakteraturan bangunan maupun tanaman di kawasan tersebut sebelumnya telah diteruskan langsung oleh Bupati Mimika kepada pihaknya untuk ditindaklanjuti.

Ads

“Dasar penertiban kita adalah Perda Nomor 12 Tahun 2024 dan adanya pengaduan warga. Laporan itu masuk ke Bapak Bupati, lalu diteruskan ke kami. Bukan hanya bangunan lapak, tetapi juga tanaman di bagian depan yang tidak diperbolehkan,” ujar Yulius, Senin (2/11/2026).

Menanggapi sejumlah tuntutan pedagang terkait ganti rugi dan penyediaan tempat berjualan baru, Yulius menjelaskan batasan kewenangan Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.

Menurutnya, urusan penyediaan lokasi relokasi merupakan ranah instansi atau OPD teknis terkait. Begitu pula mengenai evaluasi atau perubahan isi Perda yang menjadi ranah DPRD bersama instansi pengusul.

“Tugas kami murni penegakan hukum daerah. Kalau ada masukan terkait pasal dalam Perda atau fasilitas tempat jualan, pedagang bisa menyampaikan ke OPD teknis terkait atau DPRD,” jelasnya.

Yulius juga membantah tuduhan tebang pilih dalam penertiban fasilitas umum di Kota Timika. Pihaknya mencatat penertiban serupa telah dilakukan di berbagai titik strategis, seperti area depan Bank BRI pusat kota, kawasan depan SMP Negeri 2 Timika, hingga kawasan Bundaran Timika Indah.

“Tidak ada pilih kasih. Di tempat lain seperti depan Bank BRI, warga sadar dan membongkar sendiri. Di Bundaran Timika Indah sampai ke arah Mie Gacoan juga kami tertibkan tanpa ada penolakan atau tuntutan ganti rugi,” tegas Yulius.

Mengenai dinamika yang terjadi di lapangan, Satpol PP mendeteksi adanya pihak luar di luar kelompok pedagang asli kawasan Perumda yang turut menyampaikan tuntutan. Data Satpol PP mencatat jumlah pedagang asli di lokasi tersebut sebenarnya hanya berkisar 5 hingga 6 orang.

Kendati demikian, Satpol PP memastikan tidak melarang warga untuk mencari nafkah, melainkan menata ketertiban dan keindahan kota agar sesuai aturan. Pihaknya berrencana memanggil para pedagang asli untuk duduk bersama guna merumuskan solusi terbaik.

“Kami paham mama-mama berjualan untuk kebutuhan hidup dan biaya sekolah anak. Solusinya bukan melarang berjualan, tetapi menata tempatnya agar pas. Pro dan kontra itu wajar, yang terpenting kita membangun komunikasi baik dan mencari jalan keluar bersama,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *