Mimika

Soal Aduan Lembaga Masyarakat Hukum Adat, Bupati Mimika Tegaskan Proses Harus Sesuai Aturan

×

Soal Aduan Lembaga Masyarakat Hukum Adat, Bupati Mimika Tegaskan Proses Harus Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (Suaramimika.com) – Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) menyampaikan persoalan Surat Keputusan (SK) yang belum diterbitkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Timika, Selasa (21/4/2026).

Menanggapi masalah ini, Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan, pemerintah daerah memahami harapan masyarakat adat agar SK segera diterbitkan.

Namun, kata Rettob, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan.

“Semua sudah ada aturannya, mulai dari peraturan daerah sampai peraturan bupati. Pemerintah hanya memfasilitasi, sementara prosesnya harus dijalankan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Kata Rettob, sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan ruang dan pendampingan dalam pelaksanaan musyawarah adat. Hasil dari proses tersebut menjadi dasar penting sebelum pengakuan resmi diberikan.

Meski demikian, evaluasi terhadap hasil musyawarah yang ada masih terus dilakukan. Salah satu poin krusial adalah keterlibatan seluruh unsur masyarakat adat agar lembaga yang terbentuk benar-benar representatif.

“Kalau belum lengkap, tentu harus diperbaiki. Bahkan bisa saja diulang supaya semua pihak terlibat. Jangan sampai hanya sebagian saja, karena itu bisa menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Bupati juga menyinggung aspirasi yang disampaikan kepada Wakil Presiden sebagai bagian dari dinamika yang wajar dalam proses pembangunan daerah, termasuk dalam penguatan kelembagaan adat.

Menurutnya, perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat adat memang sangat penting. Namun demikian, keputusan di tingkat daerah tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah Mimika Nomor 8 Tahun 2023.

“Kalau kita keluarkan SK tanpa proses yang benar, justru berpotensi menimbulkan konflik. Masyarakat lain bisa merasa tidak dilibatkan,” jelasnya.

Untuk memastikan proses berjalan objektif, pemerintah daerah turut melibatkan tim akademisi, termasuk dari Universitas Cenderawasih dalam melakukan kajian menyeluruh, mulai dari struktur adat, wilayah, hingga aspek sosial budaya.

Saat ini, hasil evaluasi juga telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri guna mendapatkan pertimbangan yang komprehensif.
Rettob berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan.

Ia menekankan, tujuan utama pemerintah adalah menghadirkan lembaga adat yang sah, kuat, serta diterima oleh seluruh masyarakat.

“Yang paling penting bukan cepatnya, tapi bagaimana lembaga ini benar-benar diakui dan membawa manfaat bagi masyarakat adat di Mimika,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *