Timika – (Suaramimik.com) – Guna memperkuat pelaksanaan dan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka Pemerintah Kabupaten Mimika mendukung adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Mimika dan BPJS Ketenagakerjaan, pada Senin (11/5/2026) di Hotel Swiss-Belinn Timika.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Santi Sondang, mengatakan kerja sama tersebut merupakan sinergi antar lembaga, dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Santi, kemajuan Kabupaten Mimika tidak dapat dipisahkan dari kerja keras para pekerja di berbagai sektor seperti pertambangan, jasa, perdagangan, konstruksi, transportasi hingga sektor informal lainnya.
Dimana, tenaga kerja merupakan aset penting dalam pembangunan daerah.
Karena itu, perlindungan terhadap pekerja harus menjadi perhatian bersama melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Namun demikian, Santi mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik dari sisi kepesertaan maupun kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerjanya.
“Evaluasi yang dilakukan hari ini menjadi langkah penting untuk melihat sejauh mana pelaksanaan program ini berjalan di Kabupaten Mimika,” katanya.
Ia juga menyambut baik keterlibatan Kejaksaan Negeri Mimika, dalam mendukung peningkatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi kepentingan masyarakat luas.
Santi mengajak seluruh pelaku usaha di Mimika menunjukkan komitmen nyata, dengan mendaftarkan seluruh pekerja tanpa terkecuali ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi kewajiban perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita tidak ingin ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, tetapi tidak mendapat perlindungan. Kita juga tidak ingin ada keluarga pekerja kehilangan tulang punggung keluarga, namun harus menghadapi kesulitan ekonomi karena tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andika Catur Putra, menyebut jika forum tersebut, menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja di Mimika.
Andika menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika, atas dukungan terhadap perlindungan pekerja rentan selama tahun 2025.
Adanya Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan Kejaksaan Negeri Mimika kata dia, menjadi salah satu kunci penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Mimika diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, legal opinion, pendampingan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara untuk memulihkan hak pekerja dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap ke depan dapat dilakukan peningkatan kepatuhan bersama melalui sosialisasi, edukasi, kunjungan lapangan hingga pemanggilan terhadap badan usaha yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lanjutnya, ketika pekerja terlindungi maka produktivitas meningkat, ketahanan keluarga terjaga dan pembangunan daerah dapat berlangsung lebih kuat dan berkelanjutan.
Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar lembaga negara.
“Khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal dalam mendukung pelaksanaan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Mimika,” pungkas Putu. (Sitha)















