Timika (Suaramimika.com) – Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di Kabupaten Mimika yang telah terserap dan melalui proses penyerahan Surat Keputusan (SK) tahap pertama tercatat sebanyak 1.511 orang.
Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan, tidak sama seperti beberapa kabupaten lainnya di Indonesia yang sudah kesulitan membayar gaji P3K mereka, Pemkab Mimika memastikan tetap melakukan kewajibannya.
“Kalian sudah diangkat, sudah berstatus P3K, dan sampai saat ini gaji kalian tetap dibayarkan bahkan saat daerah lain sudah kesulitan dan tidak bisa membayar lagi. Jangan jadikan status ini sebagai alasan untuk santai, justru jadikan motivasi untuk bekerja lebih baik dari sebelumnya. Kalau dulu sebagai honorer kalian bekerja sungguh-sungguh, sekarang sebagai P3K harus lebih baik lagi, bukan sebaliknya,” tegas Bupati Rettob saat memimpin apel gabungan di pelataran Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (10/8/2026).
Secara hak dan kewajiban, kata Rettob, P3K kedudukannya setara dengan ASN yang menjalankan tugas negara, melayani masyarakat, dan memiliki hak yang sama dalam pelaksanaan tugas.
Perbedaannya hanya pada masa kontrak yang ditetapkan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah dievaluasi.
“Banyak pegawai P3K sebelumnya adalah pegawai honorer yang telah lama mengabdi dan kemudian diangkat. Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini,” jelasnya.
Setelah diangkat menjadi P3K dan tetap dibayarkan gajinya, Pemkab memberi peringatan penting.
Peringatan ini perlu diperhatikan kata Rettob, karena selama ini banyak keluhan yang diterima seperti sejak diangkat menjadi P3K, bukan semakin rajin dan bersyukur, justru banyak yang mulai menurunkan kinerja, malas-malasan, dan tidak lagi bekerja sungguh-sungguh seperti saat masih menjadi pegawai honorer.
“SK pengangkatan P3K ini berlaku untuk 5 tahun, tetapi evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun oleh pimpinan OPD masing-masing,” ungkapnya.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja menurun, sikap tidak disiplin, atau melanggar aturan kepegawaian lanjutnya, maka perpanjangan kontrak setelah 5 tahun dapat dipertanyakan dan tidak dipenuhi.
“Mereka bukan pegawai tetap tanpa syarat, mereka harus membuktikan setiap tahun bahwa mereka layak terus dipertahankan. Saya yang menandatangani SK pengangkatan. Jika sikap dan kinerjanya tidak baik, saya juga yang berhak tidak menandatanganinya. Perilaku dan kinerja akan kami catat. Peringatan pertama, kedua, ketiga. Perbaiki sikap dan kerja sejak awal,” pungkasnya. (Sitha)














