Timika (Suaramimika.com) — Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika memaparkan pentingnya percepatan penyusunan Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Posyandu serta SK Kepengurusan Posyandu di tingkat kampung dan kelurahan.
Kepala Seksi Kesehatan Keluarga, Nelly Pangaribuan menyampaikan, hal tersebut ditekankan dalam rangka pemenuhan administrasi dan pendaftaran resmi Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Langkah awal yang perlu dilakukan di tingkat kampung dan kelurahan adalah menyiapkan SK Tim Pembina dan SK Kepengurusan sesuai format yang berlaku,” ujar Nelly, di Ballroom Hotel Grandtembaga, Jumat (9/10/2026).
Nelly mengatakan, penyusunan SK tingkat kampung/kelurahan terdiri dari dua dokumen utama, yaitu SK Tim Pembina Posyandu (yang diketuai oleh istri/suami kepala desa atau lurah dengan penasihat kepala kampung/lurah) dan SK Kepengurusan Posyandu (mencakup pengurus inti dan kader).
Adapun poin yang perlu diperhatikan yakni ada enam bidang utama struktur kepengurusan yang mencakup bidang kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan, ketertiban/ketenagakerjaan, serta koordinasi lintas sektor sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kemudian, masa bakti kepengurusan Posyandu ditetapkan selama lima tahun. Laporan pelaksanaan wajib disampaikan secara berkala minimal satu tahun sekali kepada bupati melalui camat atau kepala distrik.
Kata Nelly, meskipun ribuan Posyandu di Mimika telah terdaftar di Kementerian Kesehatan, pencatatan di tingkat Kemendagri untuk wilayah Kabupaten Mimika masih harus segera dikejar agar sejajar dengan wilayah lain yang sudah lebih dulu terdaftar.
“Setiap wilayah diharapkan membawa pulang draf keputusan dan rencana tindak lanjut agar kampung dan kelurahan segera mempunyai draf susunan pengurus, sekaligus memastikan jadwal pendaftaran posyandu ke Kemendagri,” jelas Nelly.
Melalui kegiatan sosialisasi dan fasilitasi ini, Dinas Kesehatan Mimika berharap seluruh perangkat kampung dan kelurahan dapat segera merampungkan administrasi kepengurusan Posyandu guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan dasar masyarakat di akar rumput. (Sitha)















