Mimika

DPRK Mimika Dorong Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Orang Asli Papua 

×

DPRK Mimika Dorong Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Orang Asli Papua 

Sebarkan artikel ini
Suasana Sosialiasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 kepada para ketua RT dan pedagang di Kantor Kelurahan Pasar Sentral, Selasa (13/10/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Anggota DPRK Mimika, Mariunus Tandiseno, Luther Beanal, Ester Rika Agustina Komber dan Anton Alom didampingi Lurah Pasar Sentral, Leni Tonglo, S.STP., M.Si mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) UMKM Orang Asli Papua (OAP) kepada para ketua RT dan pedagang di Kantor Kelurahan Pasar Sentral, Selasa (13/10/2026).

Mariunus Tandiseno menyampaikan, pendataan di Kabupaten Mimika dinilai perlu ditata ulang agar berada dalam satu pintu data yang terintegrasi. Hal ini penting guna menghindari tumpang tindih pembinaan serta memastikan bantuan dan kebijakan perlindungan UMKM tepat sasaran.

Ads

Berdasarkan data yang ada, saat ini kata Mariunus, tercatat kurang lebih 17.000 UMKM di Kabupaten Mimika. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 3.000 UMKM yang masuk dalam pembinaan Dinas Koperasi dan UMKM, sementara pendataan di tingkat kelurahan masih belum terdata secara rinci dan jelas.

Untuk itulah, DPRK menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas instansi dinas/OPD terkait. Pelaksanaan Perda ini tidak dapat berjalan secara parsial atau sendiri-sendiri, melainkan harus terintegrasi dari tingkat kelurahan, distrik, hingga dinas teknis.

Selain masalah pendataan, kemudahan dalam pengurusan perizinan bagi masyarakat dan kelompok usaha kecil turut menjadi sorotan utama. Pemerintah daerah diminta untuk tidak mempersulit proses perizinan serta menjamin tidak ada pungutan biaya (pungli) bagi pelaku usaha yang baru mulai berkembang.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan jika kehadiran layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) diharapkan benar-benar mengusung konsep one-stop service di mana masyarakat dapat menyelesaikan seluruh dokumen perizinan dalam satu tempat tanpa harus berpindah-pindah instansi.

Sementara itu, mengenai retribusi atau pajak, pendekatan yang humanis perlu diterapkan, khususnya bagi para pelaku usaha mama-mama Papua. Pemungutan retribusi atau pajak hendaknya baru dilakukan ketika usaha mereka sudah berkembang dan menghasilkan pendapatan yang stabil, bukan saat baru merintis usaha.

Terkait perlindungan komoditas lokal OAP, ditegaskan bahwa kebijakan perlindungan ini bukan bentuk pelarangan bagi warga non-OAP untuk berdagang, melainkan bentuk penataan perizinan dan keberpihakan pemerintah (affirmative action).

Setiap pelaku usaha diwajibkan berjualan sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Jika pelaku pedagang besar atau komoditas umum telah mengantongi izin untuk kebutuhan pokok, mereka tidak diperbolehkan mengambil porsi penjualan 6 komoditas lokal khusus OAP (seperti pinang dan hasil bumi lokal lainnya).

“Pemerintah daerah melalui instansi teknis harus tegas melakukan penertiban terhadap pelanggaran izin usaha tanpa harus menutup hak berusaha masyarakat, serta memastikan perizinan penjualan komoditas lokal diprioritaskan bagi warga dan masyarakat lokal Papua,” jelas Mariunus.

Lurah Pasar Sentral, Leni Tonglo menjelaskan jika pengurusan izin usaha untuk skala kecil digratiskan dan dapat langsung diurus ke dinas perizinan, sementara skala besar akan diarahkan melalui mekanisme perizinan yang berlaku.

“Bagi mama-mama Papua yang ingin usahanya terlindungi, diimbau untuk segera datang mengurus surat keterangan izin usaha,” katanya.

Terlebih, tambah Leni, dokumen tersebut sering kali dibutuhkan jika pelaku usaha ingin mengajukan pinjaman modal atau pembiayaan usaha.

“Pendaftaran dan pengurusan izin dilayani di kantor terkait dan dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *