Mimika

Perda Nomor 4 Tahun 2024 Dorong Perlindungan dan Penataan UMKM Orang Asli Papua

×

Perda Nomor 4 Tahun 2024 Dorong Perlindungan dan Penataan UMKM Orang Asli Papua

Sebarkan artikel ini
Kelompok 7 DPRK Mimika saat mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2024 di Kelurahan Perintis, Rabu (14/10/2026).

Timika (Suaramimika.com) — DPRK Mimika gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).

Setelah sosialiasi di Kelurahan Pasar Sentral, Kelompok 7 DPRK Mimika yang beranggotakan Mariunus Tandiseno, Luther Beanal, Ester Rika Agustina Komber dan Anton Alom melanjutkan kegiatan yang sama kepada perwakilan masyarakat dari 12 RT di Kelurahan Perintis, Timika Indah, Rabu (14/10/2026).

Ads

Mariunus Tandiseno menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Perda ini merupakan tanggung jawab bersama antara pihak legislatif dan pemerintah daerah agar setiap poin serta aturan di dalamnya dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.

“Halnya Perda yang sekarang kita mau sosialisasikan ini adalah tanggung jawab kita, kami dengan pemerintah sama-sama, untuk supaya masyarakat tahu,” ujar Mariunus.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Orang Asli Papua dapat memahami bentuk perlindungan legal, kepastian hukum, serta skema pemberdayaan yang telah disiapkan dan diatur oleh pemerintah daerah.

Mariunus menyoroti pentingnya ketertiban dalam berniaga serta kejelasan jenis komoditi yang diperjualbelikan. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar senantiasa menjual produk-produk yang sesuai dengan aturan hukum dan tidak melanggar ketentuan negara.

Ia menegaskan bahwa kerajinan dan komoditi khas lokal Orang Asli Papua seperti noken, kalung, aksesoris tradisional, panah, cawat, hingga gelang noken merupakan hak ekonomi masyarakat Papua yang perlu dilindungi serta diatur tata niaganya.

Sebaliknya, para pedagang diimbau untuk menghindari penjualan barang-barang terlarang, termasuk bagian dari satwa yang dilindungi undang-undang, demi menjamin kelangsungan usaha yang aman dan bebas dari kendala hukum.

Selain itu, para pelaku usaha diimbau untuk fokus menjalankan bidang usahanya dan tidak berpindah-pindah jenis dagangan secara sembarangan tanpa koordinasi.

Pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait telah menyiapkan tahapan serta aturan penataan lapak pedagang agar aktivitas perekonomian warga berjalan tertib.

Penataan lapak tersebut bertujuan untuk memastikan setiap pedagang memiliki lokasi berjualan yang jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan zonasi wilayah yang telah ditetapkan.

Melalui pendataan yang matang dan berkelanjutan, produk-produk kerajinan khas Papua diharapkan mampu meningkatkan daya saing pasar serta memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi para pelaku UMKM. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *