Mimika

Ester Rika Agustina Komber : Perda Nomor 4 Tahun 2024 Lahir dari Aspirasi Mama-Mama Pedagang Papua

×

Ester Rika Agustina Komber : Perda Nomor 4 Tahun 2024 Lahir dari Aspirasi Mama-Mama Pedagang Papua

Sebarkan artikel ini
Ester Rika Agustina Komber

Timika (Suaramimika.com) — Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Ester Rika Agustina Komber, menegaskan bahwa lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) merupakan buah perjuangan dan aspirasi langsung dari masyarakat, khususnya mama-mama pedagang Papua.

Ester menceritakan, kehadiran Perda ini tidak terlepas dari aksi dan aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh mama-mama pedagang Papua serta berbagai kalangan masyarakat yang mendatangi kantor DPR untuk bersuara.

Ads

Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mimika hingga akhirnya sah menjadi Perda yang mengikat.

“Mama-mama, Perda ini hadir berkat aspirasi yang disampaikan rekan-rekan dan mama-mama yang datang bersuara di kantor DPR. Ini menjadi masukan bagi kami di dewan, dan teman-teman di Bapemperda berusaha agar mama-mama bisa difasilitasi. Lewat Perda, ini menjadi sesuatu yang mengikat, dan kita memberikan penghargaan setinggi-tingginya buat mama-mama sekalian,” ujar Ester, Rabu (14/10/2026).

Ester menekankan bahwa Perda ini secara khusus dirancang dengan semangat keberpihakan yang kuat kepada masyarakat lokal, terutama para pedagang kecil dan pengrajin tradisional.

Dalam regulasi tersebut, terdapat perlindungan serta pengkhususan bagi mama-mama Asli Papua yang berdagang komoditi lokal, seperti jualan pinang hingga enam komoditi aksesoris khas daerah.

“Perda ini betul-betul sangat berpihak dan dititikberatkan kepada mama-mama yang menjual pinang serta aksesoris daerah. Komoditi-komoditi lokal ini memang dikhususkan di dalam Perda agar mama-mama Asli Papua memiliki kepastian dalam berdagang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ester menyampaikan bahwa keberadaan Perda ini menegaskan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mendampingi serta memfasilitasi pengembangan usaha warga dari skala kecil hingga mampu berkembang menjadi besar.

Menurutnya, usaha ekonomi yang dijalankan oleh mama-mama Papua mulai dari berjualan pinang hingga hasil kerajinan memiliki peran yang sangat vital dalam menopang perekonomian keluarga, termasuk memenuhi kebutuhan pangan harian serta membiayai pendidikan anak-anak Papua.

“Lewat Perda ini, pemerintah bersama kami di DPR punya tanggung jawab untuk memajukan usaha mama-mama, mulai dari skala kecil hingga tumbuh menjadi besar. Usaha-usaha yang dijalankan mama-mama ini sangat mulia, karena dari situlah mama-mama bisa memberikan makan, minum, serta membiayai sekolah adik-adik dan anak-anak kita,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *