Info Terbaru

Tangani Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Mimika Tunggu Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara

×

Tangani Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Mimika Tunggu Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Dr. I Putu Eka Suyantha, SH MH.

Timika (Suaramimika.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus bergerak cepat dalam menuntaskan sejumlah penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Mimika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara dari kasus-kasus yang berada pada tahap penyidikan.

Ads

“Yang saat ini kami tangani di tahap penyidikan, kemarin kita sudah bersurat ke BPKP untuk melakukan proses perhitungan kerugian negara. Tanggal 19 mendatang, kami juga akan melaksanakan ekspos perkara berikutnya. Semoga di bulan Januari sudah ada hasil resmi dari BPKP,” ujar Dr. I Putu Eka Suyantha saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).

Kajari menegaskan, penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut akan dilakukan tepat setelah hasil audit perhitungan kerugian negara diterbitkan.

“Nanti dari hasil audit yang sudah keluar, baru kita akan bicarakan dan tentukan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang telah dihitung BPKP,” tegasnya.

Kajari juga merincikan dua perkara utama yang tengah ditangani, yakni kasus tunggakan pengelolaan Gerai UMKM serta dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 150 hektar di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Hortikultura.

Untuk kasus Gerai UMKM yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp400 juta lebih, pihak kejaksaan telah menahan tersangka dan merampungkan berkas perkara untuk segera disidangkan.

“Untuk kasus Gerai yang tersangkanya sudah kita tahan, besok dijadwalkan masuk Tahap I. Proses penuntutannya jika tidak ada halangan, tanggal 21 mendatang sudah bisa kita pelimpahan ke pengadilan,” jelas Kajari.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 150 hektar dengan nilai kontrak mencapai Rp22 miliar, tim penyidik masih menunggu perampungan audit perhitungan kerugian negara dari BPKP.

“Lahan 150 hektar itu nilai kontraknya sekitar Rp22 miliar, sehingga butuh ketelitian dalam perhitungannya. Ini berbeda dengan kasus Gerai yang nilainya sekitar Rp488 juta dan merupakan penuntasan tunggakan perkara sebelumnya,” tambahnya.

Selain menyelesaikan penanganan perkara yang ada, Kajari menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perkara dugaan pelanggaran hukum lainnya dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan pada tahun mendatang.

Pihaknya juga mengingatkan seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar membenahi tata kelola administrasi keuangan dan aset daerah, guna mencegah terjadinya temuan berulang oleh lembaga pemeriksa.

“Kami mengimbau agar potensi kesalahan administrasi diperbaiki sejak dini. Kejaksaan siap memberikan arahan dan pendampingan hukum agar tata kelola pemerintahan berjalan benar dan kesalahan serupa tidak terus berulang,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *