Kabar Mimika

1.243 SK PPPK Diserahkan, Bupati Mimika : Masih Ada 268 Wajib Lakukan Perbaikan

×

1.243 SK PPPK Diserahkan, Bupati Mimika : Masih Ada 268 Wajib Lakukan Perbaikan

Sebarkan artikel ini
1.243 SK PPPK Diserahkan, Bupati Mimika : Masih Ada 268 Wajib Lakukan Perbaikan

Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jelang akhir Tahun 2025.

Dari 1.511 PPPK yang sudah melengkapi semua berkas dan telah ditandatangani sebayak 1.243 SK dan masih ada sebanyak 268 PPPK yang belum melengkapi berkas. Ke 268 PPPK ini diwajibkan segera melengkapi berkas. Karena, jika sampai akhir tahun 2025 ini tidak lengkap, maka mereka bisa dirumahkan dan tidak menerima honor.

Penyerahan SK PPPK dilakukan oleh Bupati Mimika didampingi Wakil Bupati Mimika, Emanuel di Lobi A Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan Poros SP3-SP5, Jumat (19/12/2025).

“Yang sudah saya TTD itu 1.243 SK, jadi masih ada 268 PPPK yang belum melengkapi berkasnya sehingga belum bisa saya tandatangani, saya tegaskan sampai akhir tahun 2025 ini kalian belum melengkapi maka terpaksa kita rumahkan, sampai SK dikeluarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, 268 berkas sementara masih diproses apabila telah selesai maka dalam waktu dekat ini akan langsung ia tandatangan, semua proses perbaikan dilakukan oleh PPPK itu sendiri sehingga apabila tidak diselesaikan maka menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Kalau selesai langsung saya tandatangan dalam waktu dekat, tapi kalau tidak diselesaikan yah itu salah PPPK, karena semua berkas diurus melalui sistem masing-masing,” jelas Rettob.

Rettob berpesan kepada semua PPPK yang telah menerima SK untuk bekerja dengan lebih baik sesuai dengan ketentuan. Sebab setiap tahunnya SK tersebut akan dievaluasi.

“Tiap tahun kita evaluasi PPPK jadi kalau kerja tidak baik ditahun pertama hingga ditahun ke lima maka SK tidak akan kami lanjutkan,” pungkas Rettob. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *