Kabar Mimika

Minimalisir Risiko Hukum dan Fiskal, Bapenda Mimika Bahas Penyesuaian Perbup Pajak dan Retribusi Daerah

×

Minimalisir Risiko Hukum dan Fiskal, Bapenda Mimika Bahas Penyesuaian Perbup Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Bapenda Mimika, Slamet Sutejo dan narasumber pada kegiatan forum konsultasi publik survei kepuasan masyarakat, Selasa (20/10/2026).

Timika (Suaramimika.com) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar Forum Konsultasi Publik Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 dan Seminar Hasil Kajian Akademik Rancangan Peraturan Bupati Mimika tentang
Keberatan, Pembatalan, dan Penanganan
Sanksi Administratif Pajak dan Retribusi, di Aula Kantor Bapenda, Selasa (20/10/2026).

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi ini sangat penting agar masyarakat sebagai pengguna layanan wajib pajak maupun retribusi mendapatkan pelayanan yang baik dan tepat.

Ads

“Rancangannya saat ini sedang disempurnakan dan diharmonisasi bersama Bagian Hukum Setda Mimika. Nanti akan kita bahas lebih teknis lagi bersama OPD pemungut retribusi dan pajak daerah yang terkait, serta tim harmonisasi,” ujar Slamet saat memberikan arahan dalam kegiatan Selasa (20/10/2026). 

Slamet menegaskan bahwa penentuan regulasi retribusi daerah harus bersifat aspiratif dan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Sebab, retribusi berhubungan langsung dengan jasa atau pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada publik.

Dalam diskusi tersebut, turut disoroti dinamika aturan retribusi parkir yang sering menjadi perdebatan di tengah masyarakat, khususnya mengenai kejelasan antara konsep sewa tempat lahan parkir dengan jasa penitipan kendaraan beserta jaminan keamanannya.

“Aturan mengenai retribusi, seperti retribusi parkir dan pelayanan umum lainnya, perlu diperjelas secara rinci dalam Peraturan Bupati (Perbup). Besaran tarif yang ditetapkan pun harus aspiratif dengan melihat kemampuan masyarakat pengguna layanan,” jelasnya.

Penyesuaian aturan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi ketidaksesuaian regulasi daerah dengan aturan di tingkat pusat, sekaligus memperkuat kepastian hukum, menata tata kelola perpajakan, serta mencegah timbulnya sengketa pajak dan piutang di daerah. 

“Melalui harmonisasi ini, kami berharap tata kelola retribusi dan pajak daerah di Kabupaten Mimika dapat berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan kepuasan pelayanan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Slamet. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *